Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara

Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta lantaran dirinya tak memiliki uang.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Tak punya uang untuk bayar denda PPKM Darurat, pemilik kedai kopi lebih memilih dikurung selama tiga hari.

Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutpi Suparman (23) dianggap melanggar aturan PPKM dan ia dikenakan denda Rp 5 Juta.

Lantaran ia tak punya uang, ia memilih masuk kurungan

Ia ditahan di Lapas Tasikmalaya diantar oleh sang ayah Agus Suparman (56).

Mata Agus pun tampak berkaca-kaca.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

Baca juga: Wah! Tolak Wacana PPKM Darurat, Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi & Beri Solusi Ini

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).

Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.
Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu. (Tribun Jabar / Firman Suryaman)

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima.

Baca juga: Penyekatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Masuk Bener Meriah Harus Perlihatkan Sertifikat Vaksin

Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.

Tak Menyangka

Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7), Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil Saat Razia Warkop di Gowa dalam Rangka Penegakan PPKM Mikro

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

Agus, yang terus mendampingi anaknya hingga ke pintu lapas juga mengaku tak menyangka anaknya harus menjalani hukumannya di lapas.

"Saya mengira dia akan dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat

BACA BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved