4 Toko Emas Diduga Kurangi Kadar, Diduga Sudah Berlangsung Sejak Februari 2021

Sebanyak empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, diduga mencurangi atau melakukan penipuan terhadap para konsumen

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM

BANDA ACEH - Sebanyak empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, diduga mencurangi atau melakukan penipuan terhadap para konsumen yang membeli perhiasan emas di toko mereka. Pedagang di empat toko ini ditengarai dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadarnya, sehingga merugikan para konsumen.

Praktik curang ini terungkap karena adanya informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh belum lama ini. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati empat toko emas yang melakukan hal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, mengatakan, hasil penyelidikan penyidik, para pedagang di beberapa toko tersebut memang dengan sengaja menjual emas murni yang telah dikurangi kadar.

"Sementara yang kita dapat ada empat toko emas, tapi kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kita tindaklanjuti terus berdasarkan informasi-informasi yang sudah ada," katanya.

Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat toko tersebut berinisial B, A, L, dan H. Winardy mengatakan, belum diketahui secara pasti sejak kapan praktik tersebut dilakukan keempat toko emas ini. Namun secara pembukuan dan tanda terima toko sudah dimulai sejak Februari 2021. "Masih kita dalami sejak kapan praktik ini dimulai, kalau tanda terima toko sih tertanggal di bulan dua 2021," katanya.

Winardy menjelaskan, pengungkapan penjualan emas tak sesuai kadar itu diketahui setelah adanya penyelidikan dan dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta. "Udah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat," ungkap Winardy.

Saat ini, lanjut Winardy, Ditreskrimsus sudah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pedagang dan beberapa di antaranya juga para pembeli.

"Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka nantinya kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000," pungkasnya.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved