Berita Simeulue
Dugaan Korupsi Dana Desa di Simeulue, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan dari Jeratan Hukum
Tidak satu pun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Masih menurut kuasa hukum para tersangka, yang aneh lagi sebutnya soal penetapan tersangka terhadap SA pemilik toko yang menjadi supplier, itu tanpa dasar dan bukti yang kuat penyidik menetapkan dia sebagai tersangka. Tidak satu pun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA.
Laporan Sari Muliasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kuasa Hukum dari tersangka korupsi dana desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kirfan SH, mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 537 juta itu tidak berdasar, karena semua anggaran dalam RKPDes telah terealisasi sesuai peruntukannya masing-masing.
"Dana bangunan fisik yang diduga penyidik Polres Simeulue diselewengkan klien saya, semua telah selesai dikerjakan. Hal ini dibuktikan dengan berita acara opname kegiatan yang telah ditandatangani BPD desa, pendamping desa, dan Camat Simeulue Timur," sebut Kirfan, Sabtu (17/7/2021).
Dijelaskan Kirfan, sebelum berita acara opname tersebut dibuat, bangunan fisik di desa terlebih dahulu diperiksa ke lapangan oleh unsur Muspika Kecamatan Simeulue Timur.
"Semua hasil pemeriksaan tersebut ada bukti foto-fotonya. Dan foto-foto bangunan telah selesai juga ada," tandasnya.
Untuk meyakinkan publik atas pernyataan kuasa hukum para tersangka, yang terdiri atas oknum Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris Desa, Ketua TPK Desa dan juga salah seorang pemilik toko di Sinabang, mempersilahkan untuk mengeceknya ke lapangan.
"Logika aja sekarang, tidak mungkin Pendamping Desa, Camat, dan BPD Desa Kuala Makmur mau menandatangani berita acara opname tersebut, jika bangunannya belum selesai atau ada indikasi penyelewengan," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen Buru Tiga DPO, Terpidana Kasus Korupsi, Pencurian hingga Penipuan, Ini Identitasnya
Kemudian lagi, sambung Kirfan, kliennya itu yakin tidak bersalah saat proses penarikan
dana dari rekening bank.
Sebab, setiap dilakukan penarikan dana desa itu harus terlebih dahulu diverifikasi camat dan juga pendamping desa.
"Kalau ada penyelewengan anggaran desa, pasti rekomendasi camat tidak keluar," tandas kuasa hukum.
Dalam kesempatan itu juga ia menjelaskan, dalam setiap penarikan dana desa di bank yang dilakukan oleh kepala desa dan aparat desa itu bertahap.
"Jika penarikan dana sebelumnya tidak terealisasi dan ada indikasi penyelewengan, maka rekomendasi Camat untuk penarikan anggaran selanjutnya tidak akan keluar. Ini penarikan yang dilakukan bertahap-tahap, artinya penarikan sebelumnya itu terealisasi dan tidak diselewengkan," pungkas Kirfan.
Masih menurut kuasa hukum para tersangka, yang aneh lagi sebutnya soal penetapan tersangka terhadap SA pemilik toko yang menjadi supplier, itu tanpa dasar dan bukti yang kuat penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.
Tidak satu pun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA.
"Soal transfer uang ke rekening SA, itu memang perintah pihak bank, karena akhir tahun saat itu ketersediaan uang tunai di bank terbatas. Sehingga bank meminta kepala desa mengirim uang ke rekening supplier," sebutnya.
Kemudian, perlu juga menjadi perhatian semua bahwa pada tahun 2018 Desa Kuala Makmur mendapat piagam penghargaan dari Bupati Simeulue.
Piagam itu diberikan oleh Bupati karena Desa Kuala Makmur merupakan salah satu dari lima desa yang mengelolah dana desa dengan baik.(*)
Baca juga: VIDEO - Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kepala Desa dan Aparat Desa Ditahan Polisi