Shalat

Niat Shalat Jamak & Qashar, Dikerjakan Karena Lakukan Perjalanan Jauh, Ini Ulasan dan Tata Caranya

Sementara shalat jamak seperti diterangkan oleh UAS boleh dikerjakan meskipun tidak melakukan safar atau perjalanan. Akan tetapi ada syaratnya, orang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Istimewa
Niat Shalat Jamak & Qashar, Dikerjakan Karena Lakukan Perjalanan Jauh, Ini Ulasan dan Tata Caranya. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah niat shalat jamak dan qashar lengkap dengan ulasan pengertian dan tata cara mengerjakannya.

Shalat jamak dan qashar atau jamak qashar merupakan salah satu cara untuk menunaikan ibadah shalat.

Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah Swt bagi orang yang melakukan safar atau bepergian jauh.

Namun tentu saja, ada syarat dan ketentuan untuk menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar.

Meski diperuntukkan bagi orang yang melakukan perjalanan atau disebut musafir, namun tidak semua jenis perjalanan dibolehkan untuk menunaikan ibadah dengan cara ini.

Disamping itu, tidak lama lagi umat muslim juga akan merayakan hari raya Idul Adha 1442 H.

Bagi yang ingin melakukan mudik pada hari raya Idul Adha ini, ada baiknya untuk mempelajari lebih dahulu tentang shalat jamak, qashar, maupun jamak qashar.

Terutama bagi yang berencana melakukan perjalanan jauh saat mudik lebaran nanti.

Tentu saja ini akan bermanfaat untuk meringankan pengerjaan kewajiban ibadah shalat fardhu sehingga perjalanan tidak lagi terbeban karena belum menunaikannya.

Baca juga: Hukum Membaca Surah pada Rakaat Ketiga dan Empat dalam Shalat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman

Berikut Serambinews.com rangkum ulasan seputar shalat jamak, qashar, dan jamak qashar yang dikutip dari berbagai sumber. 

Pengertian dan perbedaaan shalat jamak, qashar, dan jamak qashar

Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah Swt.

Akan tetapi, dua cara menunaikan ibadah shalat ini sebenarnya berbeda, baik dari syarat serta tata cara pengerjaannya.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu untuk kemudian dikerjakan dalam satu waktu.

Seperti misalnya shalat Dzuhur dan Asar yang bisa dikumpulkan kemudian dikerjakan pada satu waktu, baik itu pada waktu Dzuhur maupun waktu Ashar.

Jika dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur (pada waktu shalat pertama), maka dinamakan dengan jamak  taqdim.

Sementara jika dikerjakan pada waktu shalat Ashar (pada waktu shalat kedua), maka dinamakan dengan jamak takhir.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Dhuha, Lengkap Bacaan Doa & Keutamaannya, Termasuk Berpahala Seperti Umrah

Baca juga: Hukum Tidur Setelah Shalat Subuh dan Asar Serta Cara Melawan Kantuk, Simak Ulasan Buya Yahya

Shalat jamak baik taqdim maupun takhir tetap dikerjakan sesuai dengan jumlah rakaat masing-masing shalat.

Berbeda dengan shalat jamak, shalat qashar pengerjaaannya tetap untuk satu waktu shalat fardhu saja.

tapi keringanan yang diberikan pada shalat qashar adalah bisa meringkas jumlah rakaat dari shalat yang boleh diringkas.

Lalu bagaimana dengan shalat jamak dan qashar (jamak qashar) ?

Seperti namanya, shalat jamak dan qashar (jamak qashar) adalah menggabungkan kedua cara menunaikan ibadah tersebut, yaitu dengan cara jamak dan qashar.

Shalat jamak qashar yaitu dua waktu shalat yang dikerjakan dalam satu waktu (jamak), kemudian jumlah rakaat masing-masing shalat diringkas (qashar).

Syarat boleh melakukan Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar

Pembahasan mengenai shalat jamak, qashar maupun keduanya sudah banyak diterangkan oleh pendakwah nasional Ustad Abdul Somad atau UAS dalam berbagai unggahan video di YouTube, termasuk soal syarat boleh mengerjakannya.

Salah satunya seperti dalam video kajian UAS yang diunggah oleh YouTube qia qia official.

Berikut tayangan video penjelasan UAS tentang syarat boleh melakukan shalat jamak, qashar, atau jamak qashar.

Dijelaskan UAS dalam tayangan video tersebut, bahwa syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah safar atau perjalanan.

Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.

Sementara shalat jamak seperti diterangkan oleh UAS boleh dikerjakan meskipun tidak melakukan safar atau perjalanan.

Baca juga: Ini Waktu Tepat dan Bacaan Niat Shalat Tahajud, Dilengkapi Keutamaan Menjalankannya

Baca juga: Shalat Cara Bertaubat, Dosa di Atas Pundak Jatuh Saat Sujud dan Rukuk, Simak Ulasan Prof Farid Wajdi

Akan tetapi ada syaratnya, orang yang hendak mengerjakan shalat jamak itu berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan dia tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.

"kalau dia qashar, mesti ada safar. Mesti ada musafir. Tapi kalau tidak (musafir), darurat tingkat tinggi, maka boleh jamak tapi enggak qashar," terang UAS dikutip dalam video unggahan YouTube qia qia official berjudul Tata Cara Sholat Jamak Qashar Baik & Benar | Ceramah Ustadz Abdul Somad Lc. Ma.

UAS pun memberi contoh bagaimana yang dimaksud kondisi darurat tingkat tinggi yang membolehkan seseorang mengerjakan shalat secara jamak meski tanpa safar.

Misalnya, kata UAS, seorang dokter yang punya jadwal melakukan operasi pada pasiennya kira-kira akan memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh meng-qashar (meringkas) rakaatnya.

Kemudian untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Tata cara melaksanakan shalat jamak, qashar dan jamak qashar

1. Jamak Taqdim

Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat shalat dzuhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

” Saya niat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram

3) Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa.

4) Salam.

5) Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;

اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat shalat asar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala"

6) Takbiratul Ihram

7) Shalat asar empat rakaat seperti biasa.

8) Salam.

Setelah salam pada shalat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya dzikir, berdoa, bercakap-cakap dan lain-lain.

2. Jamak Takhir

Misalnya shalat maghrib dengan isya: boleh shalat maghrib dulu tiga rakaat kemudian shalat isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat menjamak shalat maghrib dengan jamak takhir. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat sholat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram

3) Shalat maghrib tiga rakaat seperti biasa.

4) Salam.

5) Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (isya), jika dilafalkan sebagai berikut;

اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“Saya berniat shalat ‘sya empat rakaat digabungkan dengan shalat maghrib dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.”

6) Takbiratul Ihram

7) Shalat isya empat rakaat seperti biasa.

10) Salam.

Ketentuan setelah salam pada shalat yang pertama sama seperti shalat jamak taqdim.

Untuk menghormati datangnya waktu shalat, hendaknya ketika waktu shalat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak takhir sudah berniat untuk menjamak takhir salatnya.

Walaupun shalatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.

3. Shalat Qashar

Ambil contoh shalat qashar dzuhur, dengan cara sebagai berikut:

Berniat shalat dengan cara qashar. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.

- Shalat dua rakaat

- Salam

4. Shalat Jamak Qasar

Sebagai contoh menjamak taqdim dan qashar shalat dzuhur dengan ashar.

Tata caranya sebagai berikut:

Berniat menjamak qasar shalat dzuhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.

- Shalat duhur dua rakaat (diringkas)

- Salam.

- Berdiri dan niat shalat ashar, jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat shalat asar dua rakaat digabungkan dengan shalat duhur dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.

- Shalat ashar dua rakaat (diringkas).

- Salam

Catatan :

Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV mengatakan ada hal yang perlu dipahami mengenai niat menggabungkan dua waktu shalat, baik jamak maupun jamak qashar.

Berikut video tayangan penjelasan Buya Yahya soal niat shalat jamak dan jamak qashar.

Dijelaskan Buya Yahya, ketika melakukan shalat jamak atau jamak qashar, niatnya dilakukan pada pengerjaan shalat yang pertama.

Akan tetapi, niat tersebut tidak harus dikerjakan pada waktu takbiratul ikhram.

Misalnya pada saat mengerjakan shalat dhuhur dengan niat sebagaimana biasanya.

Setelah takbir atau di pertengahan shalat terlintas ingin menarik shalat ashar ke dhuhur (jamak taqdim).

Maka boleh diniatkan pada saat itu, dengan catatan sebelum salam pada shalat dhuhur.

Disampaikan pula, niat boleh dilangsungkan dalam hati seperti misalnya “Aku niat membawa ashar kepada dzuhur”.

Niat seperti itu seperti kata Buya sudah cukup dan shalatnya sah.

Selanjutnya ketika melakukan shalat ashar, tidak perlu mengucapkan kata jamak pada lafadznya.

Sebab, kata Buya sudah diniatkan tadi di dalam hati. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

KAJIAN ISLAM LAINNYA

SEPUTAR IDUL ADHA 1442 H

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved