Dua Pemuda Ditangkap, Terkait Pembunuhan di Nagan Raya
Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambya (27) warga Lhok Bubon
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambya (27) warga Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 00.45 WIB.
Pelaku dibekuk 3 jam kemudian setelah sebelumnya dihebohkan penemuan mayat yang bersimbah darah di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya pada Jumat (15/7/2021) malam sekira pukul 21.40 WIB. Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambi, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah Redi Menanda (21) dan Risan Calevi (21), keduanya warga Desa Simpang Peut, Kuala. Pelaku diringkus setelah polisi menyelidiki dan mengungkap penemuan sosok mayat yang bersimbah darah. "Pelaku sudah dibawa ke Polres dan masih dimintai keterangan," katanya.
Dari keterangan saksi dan tersangka, ujar Mahcfud, motif pembunuhan terkait utang pelaku kepada korban sebesar Rp 1 juta sehingga pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut bermula pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Edi Saputra, warga Darul Makmur, Nagan Raya bersama dengan korban berangkat dari Darul Makmur menuju ke rumah pelaku Redi di Simpang Peut Kuala.
Karena pelaku tidak ada di rumah, selanjutnya Edi Saputra bersama dengan korban pergi ke rumah Tarmizi di Meulaboh Aceh Barat sekira pukul 19.00 WIB. Lalu korban bersama Edi dan Tarmizi yang keduanya sebagai saksi kembali lagi ke Simpang Puet Kecamatan Kuala mengunakan dua unit sepeda motor untuk menjumpai kembali pelaku Redi, sekira pukul 20.30 WIB.
Korban dan kedua saksi berhasil menjumpai pelaku Redi. Setelah itu pelaku ikut bersama korban dan saksi guna mengambil uang untuk pembayaran hutang Hp iPhone yang dijual korban kepada pelaku Redi dua minggu lalu sebesar Rp 1 juta. Pada saat itu pelaku Redi beralasan bahwa akan mengambil uang tersebut pada kepala tukang tempat pelaku berkerja sehingga pada saat itu hanya pelaku dan korban yang pergi.
Sedangkan Edi dan Tarmizi menunggu di kios depan Indomaret Simpang Peut. Lalu pelaku dan korban mampir di rumah pelaku lainnya Risan Calevi dan Redi meminta sangkur kepada pelaku Risan Calevi. Selanjutnya mereka berboncengan bertiga sampai di TKP jalan pinggir saluran irigasi Desa Simpang Peut.
Di sana baru terjadi penganiayaan terhadap korban dengan membacok pada sejumlah tubuh korban sehingga mengalami luka serius dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Karena sudah 1 jam lebih tidak ada kabar sehingga Edi dan Tarmizi mencoba menghubungi korban Khairul Ambya ternyata tidak terhubung dan hebohlah adanya penemuan mayat di Simpang Peut, Kuala.
Pelaku Redi dan Risan setelah melakukan pembunuhan terhadap Kharul Ambya melarikan diri dan bersembunyi pada sebuah rumah di desa itu. Polisi yang telah mengantongi indentitas pelaku berhasil meringkus keduanya di rumah tersebut ketika mereka hendak kembali ke rumah masing-masing. Kedua pelaku dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah heboh penemuan mayat, jenazah korban Khairul Ambya dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya guna divisum. Hasil visum mengalami luka tusuk pada beberapa bagian. Yaitu pada leher bagian belakang 3 cm, punggung bagian tengah 0,5 cm, punggung bagian kanan 0,5 cm, punggung bagian bawah 1 cm, dan punggung kanan tengah 1 cm.
Setelah divisum, jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka di Desa Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat guna dikebumikan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barnag bukti meliputi 1 unit sepmor KLX BL 6439 EAF (milik korban), 1 unit Hp, 1 buah sangkur, sandal dan tas samping.(riz)