Berita Lhokseumawe
Jelang Idul Adha, LP Lhokseumawe Bebaskan 19 Napi
Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Kota Lhokseumawe, jelang lebaran Idul Adha, atau pada Senin (19/7/2021) hari ini, membebaskan 19 narapidana
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
"Jadi hari ini, dari 15 napi yang mendapatkan program asimilasi, delapan napi pidana umum dan tujuh napi narkotika," katanya.
Untuk pebebasan bersyarat (PB), laniut Nawawi, diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani masa pidana dua per tiga dari masa pidananya. Berkelakuan baik.
Lalu, telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca juga: VIDEO Emak-emak Pedagang Demo hingga Buang Ikan dan Sayur di Kantor Bupati, Tolak PPKM Diperpanjang
Membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatanatau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, jaminan kesanggupan dari keluar
Baca juga: Harga Emas Naik Hari Ini Senin 19 Juli 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
ga narapidana itu sendiri dan laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Lapas.
Sedangkan mekanisme usulan PB, tambah Nawawi, dari Lapas diusulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjenpas, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan langsung dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk pelaksanaannya.
"Napi yang kita bebaskan hari ini melkaui PB, dua perkara narkotika, satu Undang-Undang Perlindungan Anak, dan satu pengancaman," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kesedihan Anwar Fuady Ditinggal Sang Istri Meninggal, Sempat Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-50