Berita Lhokseumawe
Jelang Idul Adha, LP Lhokseumawe Bebaskan 19 Napi
Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Kota Lhokseumawe, jelang lebaran Idul Adha, atau pada Senin (19/7/2021) hari ini, membebaskan 19 narapidana
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Kota Lhokseumawe, jelang lebaran Idul Adha, atau pada Senin (19/7/2021) hari ini, membebaskan 19 narapidana (Napi).
Sehingga mereka dipastikan dapat berkumpul dengan keluarganya pada momentum lebaran Idul Adha kali ini.
Mereka yang dibebaskan Senin hari ini, 15 napi bebas dengan program asimilasi dan empat lainnya melalui pebebasan bersyarat (PB).
Baca juga: Delapan Napi Kasus Narkotika Kabur Saat Jam Olahraga dan Tusuk Petugas, Ini Kata Kalapas Blangpidie
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan, untuk program asimilasi merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kebijakan Menkumham ini sudah dilaksanakan sejak bulan Maret 2020 yang lalu.
Ditandai dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2020 serta terakhir dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.
Kemudian pembebasan bersyarat (PB), cuti mengunjungi keluarga (CMB) dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran civid-19.
Baca juga: Viral Video Selebgram Aceh Timbulkan Kerumunan di Lhokseumawe, Begini Reaksi Satgas Covid-19
"Program asimilasi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika," ujarnya.
Khusus untuk napi narkotika, mereka yang mendapatkan asimilasi rumah ini hanya yang masa hukumannya lima tahun ke bawah dan telah memenuhi persyaratan lainnya.
Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program prlembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tanggal dua pertiga masa pidananya sampai 31 Desember 2021.
Program asimilasi covid-19 ini tidak diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana narkotika yang hukumannya di atas lima tahun.
Kemudian tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transaksional terorganisasi lainnya
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Emas di Lhokseumawe Turun, Berikut Rinciannya
Selain itu program asimilasi covid-19 ini juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana pembunuhan (pasal 339 dan 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), kesusilaan (pasal 290 KUHP), perlindungan anak (pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Serta tidak diberikan juga asimilasi ini bagi mereka residivis.