PPKM Darurat akan Dilonggarkan Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Tapi Ini Syaratnya
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) mendatang, jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan hal ini Selasa (20/7/2021) malam.
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Kemudian warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," sebut Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
Bocoran Perpanjangan PPKM Darurat
Sebelumnya, bocoran PPKM Darurat diperpanjang sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Pemerintah disebut Muhadjir memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021) lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.