PPKM Darurat akan Dilonggarkan Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Tapi Ini Syaratnya
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Editor:
Mursal Ismail
Kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (1/7/2021). Informasi terbaru, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) mendatang, jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan hal ini Selasa (20/7/2021) malam.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak.
Sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021
BERITA LAIN TERKAIT PPKM DARURAT