PPKM Darurat akan Dilonggarkan Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Tapi Ini Syaratnya

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Editor: Mursal Ismail
Kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (1/7/2021). Informasi terbaru, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) mendatang, jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi. Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan hal ini Selasa (20/7/2021) malam. 

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) mendatang, jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan hal ini Selasa (20/7/2021) malam.

"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. 

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB

Kemudian warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," sebut Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Bocoran Perpanjangan PPKM Darurat

Sebelumnya, bocoran PPKM Darurat diperpanjang sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Pemerintah disebut Muhadjir memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021) lalu.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.

"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.

Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.

"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak.

Sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka  yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021

BERITA LAIN TERKAIT PPKM DARURAT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved