Sabtu, 2 Mei 2026

Seleb

FAKTA Lengkap Selebgram Herlin Kenza Diduga Bikin Kerumunan di Lhokseumawe hingga Mengaku Bersalah

Berikut Serambinews.com telah merangkum fakta-fakta dugaan kerumunan setelah kedatangan selebgram Herlin Kenza, dari berbagai sumber.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram @herlinkenza
Fakta-fakta selebgram Aceh Herlin Kenza atas dugaan kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe pada Jumat, (16/7/2021) lalu. 

Polisi Segera Panggil Herlin Kenza Atas Kerumunan di Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe menyatakan segera memanggil selebgram Aceh, Herlin Kenza untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menegaskan, pemeriksaan Herlin Kenza dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan Covid-19.

"Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM," tegas Kombes Pol Winardy seperti dilansir Antara, Selasa (20/7/2021).

Pemilik Toko Terancam Dikenakan Pasal 93 UU RI

Kombes Winardy mengatakan, polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.

Menurutnya, pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut," tegas Kombes Pol Winardy.

Tak Ada Izin

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas, Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram yang menyebabkan kerumunan sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Namun, Salman menjelaskan, terkait sanksi nanti Satgas Covid-19 yang memutuskannya.

Menurutnya, kegiatan promosi toko grosir pada Jumat (17/7/2021) tersebut, tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan Satgas.

Polisi juga bakal berkoordinasi dengan tim Satgas untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan ke pemilik toko.

"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Lhokseumawe untuk sanksi yang akan diberikan," jelasnya.

Aparat yang Mengawal Herlin Kenza 

Sementara terkait pengamanan, kata Salman, sejumlah pria pengawal tersebut bukan anggota polisi.

Terlebih, kegiatan itu tidak dilakukan koordinasi dengan polisi.

Namun, tambah Salman, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa.

"Masih dilakukan penyidikan. Kita panggil saksi-saksi dan pemilik toko," jelas Salman.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Siswi Minta Ban Bekas pada Kapolda Aceh, Guna Membantu Pencari Tiram di Pijay

Baca juga: Gubernur Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indra Karya, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved