Luhut: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Mulai 26 Juli 2021 Kita Pakai Level 1-4 Saja
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Nantinya setelah itu, istilah PPKM Darurat tidak ada lagi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat memberikan penjelasan terkait perpanjangan PPKM darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.
Luhut mengatakan, setelah perpanjangan ini habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat.
Tetapi nanti akan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.
Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.
Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.
"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun."
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta-merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambah Luhut.
Baca juga: Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut: Saya Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Baca juga: Luhut : Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Dalam 2 Hari Ini
Mendagri Terbitkan Aturan Tambahan
Menyusul pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Mengutip Tribunnews.com, Rabu (21/72021), instruksi tersebut tertulis di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Mendagri menyebutkah akan menggati istilah PPKM Darurat tersebut dengan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Jika kasus mengalami penurunan secara fluktuatif maka status level dapat berubah.
Sebagai informasi, status kondisi pandemi dengan level dibagi menjadi empat, yakni level 1, level 2, level 3, dan level 4.
Meski pada dasarnya dalam isi ketentuan Inmendagri tidak banyak mengalami perubahan dari Inmendagri pada PPKM Darurat sebelumnya.
Hanya saja, terdapat tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.
Termasuk kantor pemerintah yang memberikan layanan publik dan tidak bisa ditunda.
Sebagai contoh, pada sektor tersebut akan diberlakukan kesempatan untuk bekerja dengan sistem work from office (WFO) dengan presentase maksimal 25 persen.
Tentunya, dengan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca juga: Dicky Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISSI Kota Lhokseumawe
Baca juga: Kembali Saling Menuding Pelaku Kejahatan, China Sebut AS Sumber Serangan Cyber Terbesar di Dunia
Baca juga: 8 Anak di Subulussalam Ikut Vaksinasi Covid-19
Tribunnews.com dengan judul Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja,