Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk, Pelaku Kini Ditahan Polisi

Sementara korban tercatat sebagai warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Tulangbawang
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga merudapaksa anak di bawah umur. 

Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya.

"Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," papar Sandy, Selasa (20/7/2021).

Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar oleh orangtuanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Baca juga: Setahun Menjanda Usai Umumkan Cerai dari Engku Emran, Laudya Cynthia Bella Kini Fokus Berbisnis

Baca juga: Ibu Tiri dan Ayah Kandung Rantai Anak dengan Kalung Anjing sampai Meninggal Kelaparan

Baca juga: Sebagian Aceh Diprediksi Hujan Hingga Tiga Hari Mendatang

 TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Siswi di Gubuk, Pemuda asal Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved