Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk, Pelaku Kini Ditahan Polisi
Sementara korban tercatat sebagai warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
SERAMBINEWS.COM - Serorang gadis di bawah umur kembali jadi korban rudapaksa.
Korban dirudapaksa oleh pemuda di sebuah gubuk.
Akibat kelakuannya, seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi.
AN ditangkap karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16).
Pelaku merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Sementara korban tercatat sebagai warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah gubuk bekas warung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, AN diamankan tanpa perlawanan.
Sandy menjelaskan, perbuatan asusila ini bermula saat korban dibonceng oleh temannya menuju Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Mei 2021, pukul 19.00 WIB.
Setiba di sana, korban dijemput oleh AN yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku berkeliling.
Lalu keduanya menuju bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.
Baca juga: Remaja Penjual Sayur Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku Masuk Lewat Jendela saat Korban Sendirian
Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa
Mereka tiba di bendungan sekira pukul 23.30 WIB. AN mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung.
Setelah mencongkel pintu warung, AN mengajak korban masuk.
Pelaku lalu mengunci pintu warung dari dalam.
Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.