Berita Bireuen
12 Terdakwa Kasus Sabu Kapal tak Bertuan Mulai Jalani Sidang, Ini Tuntutannya
Berkas 14 terdakwa kasus sabu seberat 350 kilogram yang ditemukan dalam kapal tak bertuan di kawasan pesisir Jeunieb dan Pandrah
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Berkas 14 terdakwa kasus sabu seberat 350 kilogram yang ditemukan dalam kapal tak bertuan di kawasan pesisir Jeunieb dan Pandrah, Januari lalu, 12 orang mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri Bireuen, sedangkan dua lainnya menunggu jadwal dari pengadilan.
Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH melalui Kasie Intelijen Fri Wisdom SH kepada Serambinews.com, Kamis (22/07/2021) mengatakan, berkas seluruhnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bireuen, berkas mereka
terpisah satu persatu dan sebagian besar sudah menjalani sidang pertama.
Dari 14 orang terdakwa 12 orang diantaranya sudah menjalani sidang pertama dengan pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 Bertambah 49.509 Orang Positif Covid-19 di Indonesia, Total 3 Juta lebih
Persidangan berlangsung secara virtual, seluruh terdakwa berada di Rutan Bireuen, sedangkan hakim dan jaksa berada di PN Bireuen.
Pengaturan secara virtual mengingat masih pandemi covid-19 dan juga masalah keamanan bagi mereka sehingga persidangan pertama pembacaan dakwaan berlangsung secara virtual.
“Persidangan selanjutnya mungkin juga masih virtual atau akan ada perubahan akan disampaikan nanti,”
ujar Fri Wisdom.
Baca juga: Polisi Tembak Dua Warga Aceh Utara di Tamiang, Simpan 7 Kg Sabu di Loteng Rumah
Secara keseluruhan tuntutan terhadap 12 terdakwa yang sudah menjalani sidang perdana adalah tuntutan sama yaitu ancaman hukuman seumur hidup.
Mereka yang sudah menjalani sidang pertama yaitu FA, SU, KR, IZ, SY MR, SB, SYA, ES KA, MA dan MU.
Sedangkan dua lainnya yang sedang menunggu jadwal sidang dari PN Bireuen untuk terdakwa berinisial NU dan AS.
“12 orang sudah mengikuti sidang pertama, sedangkan dua lainnya masih menunggu jadwal
persidangan dari PN Bireuen,” ujar Fri Wisdom.
Baca juga: Polres Aceh Utara Sita Tujuh Kilogram Sabu dari Tiga Tersangka
Tuntutan terhadap perbuatan mereka adalah sebagai undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup.
Menjawab Serambinews.com, jadwal sidang berikutnya, Fri Wisdom mengatakan biasanya satu minggu berselang atau nanti pada Rabu (28/7/2021) mendatang. (*)
Baca juga: Begini Kondisi Bocah yang Tenggelam Saat Mandi Bersama Temannya di RSU Cut Meutia Aceh Utara