Berita Bireuen
Berkas Dakwaan Kasus Sabu 350 Kilogram Disusun Tim Kejati Aceh dan Kejari Bireuen
Berkas dakwaan terhadap 14 orang tersangka yang terlibat kasus sabu seberat 350 kilogram disusun tim dari Kejati Aceh dan tim Kejari Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Berkas dakwaan terhadap 14 orang tersangka yang terlibat kasus sabu seberat 350 kilogram disusun tim dari Kejati Aceh dan tim Kejari Bireuen.
Sabu seberat 350 Kg ditemukan di kapal tak bertuan di kawasan pantai Jeunieb dan Pandrah Bireuen Januari lalu
“Berkasnya disusun dua tim, yaitu dari tim jaksa dari Kejati dan dari Kejari Bireuen,” ujar Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH melalui Kasie
Baca juga: 12 Terdakwa Kasus Sabu Kapal tak Bertuan Mulai Jalani Sidang, Ini Tuntutannya
Pidum Zulham Dams SH kepada Serambinews.com Kamis (22/07/2021) menyebutkan berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Aceh ke Kejari Bireuen pada awal Juli lalu.
Setelah menerima mereka kemudian disusun bersama dibawah koordinasi Pidum, tuntutan seluruhnya adalah ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga: 30 Formasi CPNS Masih Kosong Pelamar di UTU dari 152 Formasi yang Dibutuhkan
Menyangkut berapa jumlah jaksa terlibat dalam penanganan tuntutan terhadap 14 berkas terpisah, Zulham mengatakan, seluruh jaksa di Kejari Bireuen ikut terlibat dalam penanganan perkara tersebut dan sejumlah jaksa dari Kejati Aceh juga ikut dalam tim.
Dalam sidang perdana Rabu (21/07/2021), ketua Pengadilan Bireuen yang baru bertugas Rosnainah SH MH menjadi ketua majelis sidang. (*)
Baca juga: Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 Bertambah 49.509 Orang Positif Covid-19 di Indonesia, Total 3 Juta lebih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-sabu-di-bireuen-mulai-disidang-2021.jpg)