BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Simak Syaratnya: Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah hingga di Zona PPKM Level 4

BLT Subsidi Gaji tersebut diharapakan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira bagi pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah kembali menyalurkan BLT Subsidi gaji di tahun 2021.

Namun, persyaratan BLT Subsidi gaji 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

BLT Subsidi Gaji tersebut diharapakan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli 2021, Begini Cara Mencairkannya, Siapkan Dokumen ini

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Baca juga: Beredar Kabar BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Lagi, Begini Faktanya

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved