Minggu, 31 Mei 2026

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM, Tindaklanjuti Instruksi Mendagri

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
NOVA IRIANSYAH, Gubernur Aceh 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan yang berlaku pada 22-25 Juli 2021 itu ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa. Ingub tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Untuk diketahui, ini merupakan kali kelima Gubernur Aceh memperpanjang PPKM Mikro. Sebelumnya, PPKM Mikro diberlakulan di Aceh pada 20-31 Mei 2021. Kemudian, diperpanjang pada 1-14 Juni 2021. Lalu, diperpanjang lagi pada 15-28 Juni 2021. Selanjutnya, diperpanjang kembali pada 22 Juni-5 Juli 2021. Mengikuti Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh memperpanjang lagi PPKM Mikro hingga 21 Juli 202 dan dilanjutkan pada 22-25 Juli 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, mengatakan, Ingub yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Rabu, 22 Juli 2021, itu memuat ketentuan untuk diterapkan di masing-masing kabupaten/kota di Aceh. "Dengan adanya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku lagi," ujar Iswanto, tadi malam.

Pada poin kesatu Ingub itu disebutkan, agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai ke tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Zonasi itu meliputi Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.

“Khusus untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” jelas Iswanto.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 WIB, serta meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19. "Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari keuchik, babinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, tenaga kesehatan, dan relawan lainnya," ungkapnya.

Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, tambah Iswanto, adalah dengan membentuk posko tingkat gampong dan bagi desa yang belum membentuk serta lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. “Untuk pelaksanaan posko tingkat gampong dapat ditetapkan atau diubah regulasi dalam bentuk peraturan atau keputusan keuchik,” ucap Karo Humpro Setda Aceh.

Dalam Ingub itu juga disebutkan, bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati/wali kota akan melaporkan pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan posko tingkat gampong kepada Gubernur.

Dalam Ingub itu, kata Iswanto, juga disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang terkonfirmasi positif  Covid-19, maka ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor. “ASN atau tenaga kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tak dibolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar kabupaten/kota atau provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dulu melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota. "Dalam Instruksi Gubernur ini juga disebutkab bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, menurutnya, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Bila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem shif. Jika ada keluarga guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik yang positif Covid-19, maka guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik tersebut tidak dibolehkan masuk sekolah. Untuk lingkungan dayah, sambung Iswanto, kunjungan orang tua santri sementara dibatasi.

Pada bidang transportasi, pengoperasian bus TransKutaraja pada pukul 06.30-20.00 WIB. Selain itu, kapasitas angkutan umum juga dibatasi maksimal 50 persen. Pada bidang kesehatan, vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Sementara pada bidang perindustrian dan perdagangan, bupati/wali kota melalui dinas terkait diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan (protkes) Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha serta membatasi jam operasional warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB.

Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melalui DPMG kabupaten/kota, agar memfasilitasi seluruh gampong untuk memberlakukan PPKM Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. “Satuan PP dan WH Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved