Minggu, 31 Mei 2026

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM, Tindaklanjuti Instruksi Mendagri

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
NOVA IRIANSYAH, Gubernur Aceh 

Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang kriteria level situasi pandemi di wilayahnya diturunkan dari level empat menjadi level tiga, sebut Iswanto, Gubernur Nova Iriansyah dalam Ingub itu meminta selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ke-10  dan Ke-11 Instruksi Mendagri dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

“Bagi bupati/wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan  dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi seperti diatur dalam Pasal 67 sampai Pasal 78 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan isi Instruksi Gubernir ini, kata Iswanto, akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sementara bagi individu/pribadi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular, dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 serta Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (jal)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved