Pengakuan Seorang Anak yang Dijual Ibunya Selama 7 Tahun, Tak Melawan Karena Takut Dosa
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibunya
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Ini pengakuan anak yang dijual ibu kandungnya selama 7 tahun ke pria hidung belang di Medan, Sumatera Utara.
Akibat perbuatan tersebut, ibunya kini divonis penjara 4 tahun.
Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
Hanita Sari Nasution (HSN) nama si ibu sekaligus muncikari yang menjual anaknya itu hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.
"Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.