Kasus Sabu
12 Terdakwa Kasus Sabu Kapal Tak Bertuan Mulai Jalani Sidang, Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Persidangan berlangsung secara virtual, seluruh terdakwa berada di Rutan Bireuen, sedangkan hakim dan jaksa berada di PN Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Berkas 14 terdakwa kasus sabu seberat 350 kilogram yang ditemukan dalam kapal tak bertuan di kawasan pesisir Jeunieb dan Pandrah, Januari lalu 12 orang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen, sedangkan dua lainnya menunggu jadwal dari pengadilan.
Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH melalui Kasie Intelijen Fri Wisdom SH kepada Serambinews.com, Kamis (22/07/2021) mengatakan, berkas seluruhnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bireuen, berkas mereka terpisah satu persatu dan sebagian besar sudah menjalani sidang pertama.
Dari 14 orang terdakwa 12 orang diantaranya sudah menjalani sidang pertama dengan pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu (21/07/2021).
Persidangan berlangsung secara virtual, seluruh terdakwa berada di Rutan Bireuen, sedangkan hakim dan jaksa berada di PN Bireuen.
Pengaturan secara virtual mengingat masih pandemi covid-19 dan juga masalah keamanan bagi mereka sehingga persidangan pertama pembacaan dakwaan berlangsung secara virtual.
“Persidangan selanjutnya mungkin juga masih virtual atau akan ada perubahan akan disampaikan nanti,” ujar Fri Wisdom.
Baca juga: VIDEO - Turki Bangun Tembok Beton, Parit dan Menara di Perbatasan dengan Iran
Baca juga: Tanpa Kompromi! Pemerintah Jepang Wajibkan Restoran & Bar Tutup Saat Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020
Baca juga: Identitas Mayat Ditemukan di Sungai Desa Jeungki Aceh Timur Terungkap, Korban Seorang Toke Butut
Secara keseluruhan tuntutan terhadap 12 terdakwa yang sudah menjalani sidang perdana adalah tuntutan sama yaitu ancaman hukuman seumur hidup.
Mereka yang sudah menjalani sidang pertama yaitu FA, SU, KR, IZ, SY MR, SB, SYA, ES KA, MA dan MU.
Sedangkan dua lainnya yang sedang menunggu jadwal sidang dari PN Bireuen untuk terdakwa berinisial NU dan AS.
“12 orang sudah mengikuti sidang pertama, sedangkan dua lainnya masih menunggu jadwal persidangan dari PN Bireuen,” ujar Fri Wisdom.
Tuntutan terhadap perbuatan mereka adalah sebagai undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup.
Menjawab Serambinews.com, jadwal sidang berikutnya, Fri Wisdom mengatakan biasanya satu minggu berselang atau nanti pada Rabu 28/07/2021) mendatang.(*)