Berita Langsa
BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenkop UKM, Bahas Implementasi Inpres 2/2021
Semua kantor Cabang BPJamsostek di Indonesia telah menyampaikan Inpres Nomor 02/2021 ini kepada seluruh elemen pemerintahan di wilayah kerjanya.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu.
"Dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Dirinya kembali menjelaskan, bahwa dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.
Menutup audiensi dengan Kemenkop UKM, Direktur BPJamsostek kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/audiensi-secara-virtual.jpg)