Herlin Kenza Tersangka
Herlin Kenza Tersangka, Begini Nasib Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe
Sedangkan untuk tempat usaha toko di Pasar Inpres juga akan mendapatkan sanksi tegas dan disegel, baik sanksi ditutup usahanya atau denda sesuai...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan untuk tempat usaha toko di Pasar Inpres juga akan mendapatkan sanksi tegas dan disegel, baik sanksi ditutup usahanya atau denda sesuai aturan yang berlaku.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Setelah Selebgram Aceh, Herlin Kenza tersangka, kini giliran pemilik tempat usaha KS jadi tersangka yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/7/2021).
Hal tersebut karena KS tersandung kasus tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku.
Selain itu kata Kapolres juga mengatakan ada delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli juga ikut diperiksa terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut telah melanggar Protkes Covid-19 atau melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi," sebut Kapolres.
Baca juga: BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
Selebgram Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) kemarin.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Selain Selebgram Herlin Kenza, Pemilik Tempat Usaha Penyebab Kerumunan di Lhokseumawe Juga Tersangka
8 jam diperiksa polisi
Sebelumnya, Herlin Kenza kini tersandung kasus kerumuan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemilik-toko-ks-yang-picu-kerumunan-di-pasar-inpres-lhokseumawe-jadi-tersangka.jpg)