Selebriti

Kronologi Artis TA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.

Editor: Amirullah
(THINKSTOCK)
Ilustrasi prostitusi online. 

Soal alasan atau motivasi menjual diri juga diungkap oleh TA.

Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya.

Hal ini karena uang dari bermain sinetron baru ia terima setiap dua bulan.

"Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya 2 bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," demikian tertulis dalam putusan PN Bandung.

Baca juga: Yang Qian dari China Raih Medali Emas Pertama Olimpiade Tokyo 2020 dalam Cabang Menembak 10 Meter

Berangkat ke Bandung hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh terdakwa AH disebuah situs online prostitusi.

Iklan TA itu atas permintaan terdakwa MRP.

Setelah terdakwa TA ditangkap, polisi melakukan under cover dengan memesan TA.

Adapun berdasarkan kesaksian FA, orang yang mengantar TA, dirinya dihubungi oleh TA melalui WhatsApp pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB.

Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.

Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.

Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.

Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang ia tuju.

Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved