Breaking News

Selebriti

Kronologi Artis TA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.

Editor: Amirullah
(THINKSTOCK)
Ilustrasi prostitusi online. 

SERAMBINEWS.COM - Artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung terkait dengan prostitusi online.

Kasus ini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dimana 4 terdakwa yakni AH (41), RJ (44), MRP (34) dan VDMP (28) telah divonis pada 29 April 2021 lalu.

Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online.

Dikutip Tribunnews.com dari putusan Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021), artis TA mengungkap kesaksian awal mula dirinya terlibat prostitusi online.

Berdasar kesaksian TA yang tertulis dalam putusan itu, TA mengaku menjual diri karena ditawarkan oleh temannya, Christian.

TA mengaku tidak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapatkan orderan.

Baca juga: Gegara Ikuti Aplikasi Penunjuk Jalan, Keluarga yang Niatnya Silaturahmi Malah Tersesat di Hutan

Adapun TA mengaku terjun ke prostitsi online sejak tahun 2017.

Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.

Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.

Sementara pada tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali hingga akhirnya tertangkap pada 17 Desember 2020.

"Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingg saat ini saksi menerima 5 orderan," demikian tertulis dalam putusan hakim.

Baca juga: Resep Sehat Makan Nasi Ala dr Zaidul Akbar, Bahannya Ada Serai hingga Kurma Bisa Kurangi Jumlah Gula

Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Masih berdasar kesaksian TA dalam persidangan, TA mengaku mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.

Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.

TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved