Berita Aceh Utara
Dua Sepmor yang Dibeli dari Hasil Upah Jemput Sabu di Tengah Laut, Kini Disita Polisi
Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa 90 juta. Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara ikut menyita dua sepeda motor (sepmor) yang baru dibeli diduga hasil upah jemput sabu setelah meringkus tiga tersangka.
Sepmor yang diamankan polisi tersebut adalah jenis Yamaha R-25, milik tersangka SY alias Lis (25) dan MA alias Bada (23), keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021, setelah polisi lebih dulu meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Minggu (25/7/2021), menyebutkan, tersangka SY dan MA menjemput sabu-sabu tersebut atas perintah dari AS alias UT warga Kecamatan Idi, Aceh Timur.
Sabu-sabu sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 202, setelah mereka menerimanya di perbatasan tiga, Malaysia, Thailand dan Indonesia.
Kemudian 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.
Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin
Baca juga: Seorang Remaja Bener Meriah Tenggelam di Kuala Raja Bireuen
Baca juga: VIDEO MIRIS! Pasien Positif Covid 19 Diasingkan dari Desa, Pulang ke Rumah Digebuki Orang Sekampung
Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021 kata Kasat Narkoba, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran.
Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa 90 juta.
Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta, sesuai yang dijanjikan UT. Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke kompleks perumahan nelayan di Seunuddon.
“Pada 8 Juli 2021, kemudian SY dan MA datang ke kawasan Lhoksukon untuk membeli sepeda motor Yamaha R-25,” ujar Kasat Narkoba.
Keduanya mengaku uang untuk membeli sepeda motor tersebut bersumber dari upah mereka menjemput sabu-sabu di tengah laut.
Kini kedua sepeda motor tersebut sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.(*)