Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS 

Kanwil Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor oleh PT Multazam Sabang Group ke Kota Sabang telah melalui prosedur resmi.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
BEA CUKAI ACEH
BERAS IMPOR - Kondisi 250 beras impor asal Thailand yang berada di PT Multazam Sabang Group, Senin (24/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kanwil Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor oleh PT Multazam Sabang Group ke Kota Sabang telah melalui prosedur resmi. 

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025 lalu. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan BPKS merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Status kawasan bebas Sabang awalnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang. 

“Dengan dasar hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang,” kata Leni, Senin (24/11/2025). 

Baca juga: Beras Impor Ilegal Sebanyak 250 Ton Masuk Lewat Aceh

Ia juga menjelaskan, bahwa izin pemasukan 250 ton beras asal Thailand dari BPKS tersebut turut mencantumkan barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras. 

“Menindaklanjuti penerbitan izin tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, kata Leni, Bea Cukai Sabang menjelaskan lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Baca juga: Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang

Dalam hal itu, Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021. 

“Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean,” jelasnya. 

Menurut Leni, Bea Cukai Sabang juga telah memberi masukan bahwa pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus. 

Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana data dari Dinas Pangan Aceh.

“Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya,” ujarnya. 

Baca juga: 250 Ton Beras Impor dari Thailand Disegel di Sabang, Mentan Usut Pemilik dan Penerbit Izin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved