Berita Banda Aceh

Keluarga Almarhumah Sherly Novita Bantah Korban Tidak Membawa SIM, STNK dan Tidak Menggunakan Helm

Penjelasan dan hak jawab disampaikan oleh Kakak Korban, Maya Musriza pada Senin, 24 November 2025 pukul 11.16 WIB di Kantor Harian Serambi Indonesia

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Keluarga almarhumah Sherly Novita, Maya Musriza menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Serambinews.com pada Senin, 24 November 2025 pukul 11.16 WIB di Kantor Harian Serambi Indonesia 

Keluarga Almarhumah Sherly Novita Bantah Korban Tidak Membawa SIM, STNK dan Tidak Menggunakan Helm

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Keluarga almarhumah Sherly Novita (20), menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Serambinews.com dengan judul Mahasiswi Meninggal Terlindas Mobil di Jalan Banda Aceh-Medan, Pelaku Langsung Kabur, yang terbit pada Minggu (23/11/2025) pukul 21.36 WIB.

Dan juga pemberitaan pada Harian Serambi Indonesia dengan judul Mahasiswi Meninggal Dilindas Mobil yang terbit pada Senin (24/11/2025) di halaman 3.

Penjelasan dan hak jawab disampaikan oleh Kakak Korban, Maya Musriza pada Senin, 24 November 2025 pukul 11.16 WIB di Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, Gampong Meunasah Mayang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Dalam pernyataan, pihak keluarga korban menjelaskan beberapa hal. 

Berikut ini hak jawab pihak keluarga korban kepada Serambinews.com/Serambi Indonesia:

1. Bahwa Sherly Novita (20) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nomor 1106036711050001 dengan nama Sehrly Novita yang diterbitkan oleh Polres Aceh Besar dan berlaku hingga 12 September 2029.

2. Bahwa Sherly Novita memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas motor yang dikendarainya dengan nomor polisi BL-3011-LBW, dengan nama pemilik Erikh Mairizal.

3. Bahwa SIM dan STNK tersebut dibawa oleh Sherly Novita saat mengendarai sepeda motor BL-3011-LBW pada Minggu (23/11/2025) atau pada saat terjadinya kecelakaan.

4. Bahwa Sherly Novita menggunakan helm pada saat terjadinya kecelakaan. Namun helm tersebut terlepas ketika Sherly Novita terjatuh dari sepeda motor. Helm yang dikenakan Sherly Novita telah diamankan oleh pihak kepolisian.

5. Bahwa Sherly Novita kehilangan barang berupa gelang emas seberat 6 mayam pada saat kecelakaan terjadi. Pihak keluarga meminta siapapun yang menemukan untuk dikembalikan.

6. Bahwa pihak keluarga menunggu itikad baik dari pelaku pengemudi mobil double cabin yang menyebabkan Sherly Novita meninggal dunia untuk bertanggung jawab dan dapat menjumpai keluarga almarumah di Dusun Beringin, Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Demikian keterangan penjelasan dan hak jawab yang disampaikan Maya Musriza kepada Serambinews.com/Serambi Indonesia.

Catatan redaksi: Hak jawab ini merupakan pernyataan resmi dari pihak keluarga Sherly Novita yang diwakili oleh Maya Musriza. Seluruh isi disampaikan sepenuhnya oleh pihak keluarga Sherly Novita dan tidak mencerminkan pandangan redaksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved