Migas Block B

Pemerintah Aceh Miliki 51 Persen Saham Block B, PGE Sudah Operasikan Ladang Migas Sejak Mei 2021

Pengambilalihan lanjutan operasi eksploitasi pengelolaan sumur migas Block B dari PHE kepada PGE, menurut Kadis ESDM Aceh Mahdinur, berjalan lancar da

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan Ketua Komisi B DPRA Bidang Ekonomi, Irpannusir, sedang membahas rencana pengembangan tambang rakyat di Aceh, di sebuahkcafe, Sabtu (24/7/2021) di Banda Aceh. 

Gubernur Aceh menyurati Dirjen Otda Kemendagri, untuk menjelaskan posisi Aceh dalam pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 173 A nya disebutkan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2020, berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Untuk pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, sudah lebih dulu diatur secara khusus dalam pasal 156 ayat 3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang berbunyi, bahwa sumber daya alam, yang meliputi bidang pertambangan, yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara panas bumi, bidang kehutanan, pertanian , perikanan dan kelautan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, kewenangan pemerintah pusat di bidang mineral dan batubara juga diatur dalam lampiran huruf CC Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral , dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Jadi, jelas Mahdinur, dengan adanya surat Dirjen Otda itu, penerbitan izin bahan tambang mineral dan batubara untuk investasi penanaman modal dalama negeri (PMDN), menjadi kewenangan Pemerintah Aceh untuk menerbitkannya, melalui dinas pelayanan pengurusan perizinan investasi tehnisnya.

Namun begitu, kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, dalam pelaksanaan kewenangan kekhususannya dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, harus memperhatikan beberapa hal.

Antara lain, memperhatikan norma, standar, prosedur dan kreteria yang ditetapkan olehPemerintah melalui Kementerian ESDM, termasuk di dalamnya adalah terkait dengan tata cara perizinan, kebijakan pertambangan nasional dan penggunaan teknologi informasi pembinaan pengawasan pertambangan yang Selama ini digunakan secara nasional, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRA, Bidang Prekonomian, Irpannusir SAg mengatakan, pihaknya sekarang ini sudah merasa lega dan gembira, karena Pemerintah Pusat, sudah mengakui dan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan khususan dalam pepenerbitan izin bahan tambang mineral dan batubara, yang didasarkan oleh UUPA Nomor 11 tahun 2006 dan PP Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewengan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

DPRA, tegas Irpannusir, dengan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada Kemendagri dan Kementerian ESDM, yang telah mengakui kekhususan Aceh dalam penggelolaan dan perebitan izin bahan tambang mineral dan batubara untuk PMDN.

Setelah ada penegasan dari Pemerintah Pusat untuk pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara tersebut, Ketua Komisi B DPRA itu menyatakan, Pemerintah Aceh perlu membuat regulasi/qanun kawasan tambang rakyat dan menata serta mengevaluasi serta mengawasi secara ketat pelaksanaan tambang bahan mineral dan batubara, yang telah diberi izin, terutama terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pencemarannya.

Perusahaan tambang mineral dan batubara, yang sedang beroperasi produksi, diwajibkan memenuhi penataan lingkungannya secara baik, agar paska kegiatan tambangnya tidak meninggalkan kerusakan lingkungan, yang akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar tambang.

“Upaya pencegahan dan pengawasan itu, yang kami pantau sementara ini dari laporan keluhan masyarakat sekitar kawasan tambang dan berita yang muncul di media on line maupun cetak, sudah dilakukan Pemerintah Aceh melalui dinas tehnisnya, tapi belum maksimal,” tutur Irpannusir.(*)

Baca juga: Sosok Riyo Kristian Utomo, Anak Ribka Tjiptaning yang Dituding Terlibat Bisnis Obat Terapi Covid-19

Baca juga: Fakta Baru Pasien Covid-19 Disiksa hingga Diseret di Jalan, Sempat Meludahi hingga Memeluk Warga

Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup Besok Pukul 23.59 WIB, Ini 10 Instansi Teratas & Terbawah Jelang Penutupan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved