Mayat Dalam Karung
Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku
Motif sakit hati atau dendam kepada korban, tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Motif sakit hati atau dendam kepada korban, tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja.
Ridhwan (53) adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.
"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korba Ridhwan dua kali.
Baca juga: Pembunuh Toke Butut Diringkus Dirumahnya di Aceh Tamiang, Ternyata Bekerja Bersama Korban
Saat itu korban sedang tertidur di depan televisi, di ruang tamu rumahnya, karena kehabisan darah, korban tidak lama kemudian menghembuskan bafas terakhirnya.
Bahkan sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat (sakaratul maut), korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa membunuhnya.
Pelaku ZW menjawab kepada korban, "inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar pelaku ZW yang ditirukan Kapolres Langsa.
Setelah korban meninggal, sambung AKP Agung, pelaku ZW menguhungi temannya berinisial DN (35) agar datang ke rumah untuk membantunya membuang mayat korban.
Warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang itu kini masuk DPO
Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari batang bekas atau barang butut tiba ke rumah korban.
Baca juga: Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ada Bercak Darah di Atas Spring Bed Korban
Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan temannya itu DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.
Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukan ke dalam karung, dan di dalam karung juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke air (sungai).
"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.
Kemudian, timpal Kapolres, tersangka ZW dan DN sempat kembali ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik korban.
Barang korban dibawa pelaku yakni 1 unit becak merk honda kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.
Baca juga: VIDEO Dilaporkan Dugaan Kehamilan Palsu, Korban Pemukulan Satpol PP:Perut Kadang Besar Kadang Kecil
1 buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lalu, 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.
Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.
Pelaku Diringkus Dirumahnya di Aceh Tamiang

Tersangka ZW, sebagai pelaku utama pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut, Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, berhasil diringkus, pada Sabtu (24/7/2021).
Tersangka ZW (25) merupakan pekerja korban yang beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Mayat Dalam Karung Ditemukan di Sungai Jeungki, Keuchik: Tak Ada Warga saya Melapor Kehilangan
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konfrensi pers, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).
Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan 1 orang mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Mayat yang ditemukan itu dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam 1 buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.
Selanjutnya korban tersebut dibawa ke RSUD Langsa guna dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban yang diduga keras menjadi korban tindak pindana pembunuhan.
Setelah dilakukan otopsi dan Visum Et Repertum mayat laki-laki itu, berhasil diketahui bernama Ridhwan, beralamat Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk.
Baca juga: Ini Pejabat Punya 83 Gelar dan Dapat Rekor MURI, Dr Drs Ir SE SH ST MT M.Si MH M.Pd Ph.D + 72 Lagi
"Hasil otopsi dan Visum Et Repertum terhadap mayat laki-laki ini, Ridhwan, diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebutnya.
AKP Agung menambahkan, Satuan Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan atas insiden kejadian pembunuhan tersebut.
Hasil penyelidikan, Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, beserta anggotanya berhasil mengetahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Hingga akhirnya, Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB tersangka ZW berhasil dibekuk di rumahnya, di Kampung Dalam," paparnya.
Karena melawan dan membahayakan petugas, terang Kapolres Langsa ini, tersangka ZW terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak betis kaki kirinya.
Bersama tersangka ZW juga disita barang bukti milik korban, yaitu 1 unit becak motor merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas.
Baca juga: Penikaman di Pidie Jaya Gunakan Pisau Ala Ninja Hingga Bersimbah Darah, Begini Kronologisnya
Lalu, 2 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold dan merk Nokia 1600 warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, buah buku tabungan BSI a/n Rianti Heriaty.
Selain itu, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), 2 buah Plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, 3 buah karung besar berisi bahan bekas atau butut.
Polres Langsa Rilis Kasus Pembunuhan Toke Butut
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH, SIK, MH, Minggu (25/7/2021) merilis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan perampokan toke butut (barang bekas), Ridhwan (53).
Korban Ridhwan tinggal di Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, berbatasan langsung dengan Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Baca juga: Hasil Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2021 - 4 Wakil Indonesia Menang, Ini Jadwal Tanding Selanjutnya
Petugas Sat Reskrim Polres Langsa juga menghadirkan langsung pelaku utama, ZW (25) beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, Minggu (18/7/2021) malam di rumah Ridhwan, lalu dini hari itu juga membuang mayatnya ke Desa Jiengki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur, yang akhirnya ditemukan warga, Selasa (20/7/2021).
Hadir pada konfrensi pers ini Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, yang langsung memimpin pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan perampokan serta penangkapan pelaku tersebut. (*)
Baca juga: Hadirkan Tersangka, Polres Langsa Rilis Kasus Pembunuhan Toke Butut Gampong Sungai Pauh