Senin, 13 April 2026

Berita Bisnis

Rencana Revisi Qanun LKS Tetap Bergulir, Begini Prosesnya Sekarang

Rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap akan dilaksanakan oleh para inisiator.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Facebook / Asrizal H. Asnawi
Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi selaku inisiator revisi Qanun LKS menyatakan, rencana tersebut tetap bergulir. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap akan dilaksanakan oleh para inisiator.

Para inisiator tersebut adalah kumpulan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari dua fraksi yaitu Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

Sejauh ini, baru ada lima anggota dewan yang bersedia membubuhkan tandatangan untuk revisi qanun dimaksud, dua dari PAN dan tiga dari Demokrat.

Sementara berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajuka oleh minimal dua fraksi atau sedikitnya tujuh anggota DPRA. Artinya, pengusul revisi Qanun LKS masih kekurangan dua orang.

"Saat ini kita dalam posisi menunggu dua orang lagi yang bersedia secara sukarela," kata salah satu inisiator revisi Qanun LKS, Asrizal H Asnawi kepada Serambinews.com, Senin (26/7/2021).

Politikus PAN ini menyatakan, dalam proses pengusulan revisi Qanun LKS, pihaknya tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi dengan alasan karena isu ini sensitif.

Baca juga: Santri Aceh Mulai Bersuara Terkait Wacana Revisi Qanun LKS, Pertanyakan Motif Pengusul Revisi

"Proses kita lakukan secara sukarela. Sampai sejauh ini baru ada lima anggota DPRA dari dua fraksi. Ini kita lakukan secara sukarela, tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi mengingat isunya sensitif," ujarnya.

Asrizal menjelaskan, bahwa sebagian anggota DPRA dan masyarakat menilai rencana revisi Qanun LKS seakan-akan untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Padahal kita tidak dalam kapasitas tersebut. Kita ingin memperkuat qanun ini sendiri supaya bank-bak syariah yang beroperasi di Aceh nantinya, keuntungan yang diambil tidak lebih besar dari bank konvensional yang sudah ada sebelumnya," ujar dia.

Karena, menurut Asrizal, selama ini keuntungan yang diambil bank konvensional sangat besar.

"Sama-sama kita ketahui kalau keuntungan yang diambil oleh bank konven bukan hanya besar, tapi jauh lebih besar," ungkap anggota Komisi III DPRA ini.

Ia tidak menampik bahwa yang diuntungkan dengan revisi ini para toke atau pengusaha.

Baca juga: Dukung Sikap Partai Aceh, Fadhil Rahmi Minta Eksekutif dan Legislatif Istikamah Jalankan Qanun LKS

Karena kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah.

"Karena bank syariah yang hadir saat ini belum mampu memberikan fasilitas sama dengan bank konven. Bahkan 70 persen saja belum sama dengan bank konven," kata Asrizal blak-blakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved