Dukung Sikap Partai Aceh, Fadhil Rahmi Minta Eksekutif dan Legislatif Istikamah Jalankan Qanun LKS
Ketegasan sikap PA dalam mempertahankan Qanun LKS telah membuat hati masyarakat, santri dan ulama menjadi tenang
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengapresiasi sikap Partai Aceh (PA) yang menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sikap ini dia nilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh pasca-damai.
“Saya nilai, apa yang disampaikan oleh Jubir PA, Nurzahri, telah mewakili sikap partai,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (25/7/2021).
Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini menambahkan, ketegasan sikap PA dalam mempertahankan Qanun LKS, telah membuat hati masyarakat, santri dan ulama menjadi tenang.
Pasalnya, PA merupakan partai lokal pemilik mayoritas kursi di DPRA. Karena itu, pihaknya yakin, jika PA komit dengan apa yang telah disampaikan, maka Qanun LKS tidak akan mungkin direvisi.
“Ini juga uji komitmen kader Partai Aceh yang berada di Parlemen Aceh saat ini,” imbuh sahabat Ustaz Abdul Somad (UAS) ini lagi.
Baca juga: Massa Kepung Sejumlah Kota di Australia Tolak Lockdown Saat Kasus Covid-19 Melonjak
Baca juga: 5 Jet Tempur Generasi Kelima Sudah Hadir di Dunia, Adopsi Fitur Avionik Canggih, Inilah Kehebatannya
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku
Menurut Syech Fadhil, Qanun LKS penting untuk dipertahankan. Pasalnya, isi qanun tersebut adalah bagian dari implementasi penegakan Syariat Islam di Aceh secara kaffah.
“Ini poin kecil dari keseluruhan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA,” sebutnya.
Karena itu, jika poin kecil tersebut tak mampu dipertahankan, maka kecil kemungkinan grand desain besar tentang keistimewaan Aceh mampu diraih dan diterapkan di Aceh.
“Belum saatnya Qanun LKS direvisi. Nanti akan ada waktu untuk evaluasi”
“Qanun LKS tidak sempurna, karena kesempuraan hanya milik Allah, tapi surut ke belakang itu pantang,” tegas Syech Fadhil.
Senator Aceh ini juga berharap Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif agar istikamah dalam mengimplementasi Qanun LKS.
Baca juga: OJK Segera Panggil Jusuf Hamka Untuk Klarifikasi Pengakuan Diperas Bank Syariah
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Besok, Ini Instansi yang Masih Sepi Peminat
Baca juga: PA Tolak Revisi Qanun LKS, Sebut Ada Upaya Mengkerdilkan Keistimewaan Aceh
Tantangan sudah pasti ada, terutama dari mereka yang tidak ingin syariat Islam berjalan kaffah di Aceh. Tapi semua ini bisa dihadapi bersama.
“Terserah orang luar menilai Aceh beda. Karena kita memang beda”
“Kita harus yakin dan percaya diri dengan pilihan kita yang memiliki keistimewaan dan kekhususan tersendiri, walaupun itu belum seluruhnya kita dapat,” ujar wakil Ketua Komite III DPD RI ini.(*)