Sidang Pembunuhan
Dua Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Dituntut Pidana Mati
Setelah selesai sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa M Rizal Sitorus, kemudian dilanjutkan sidang untuk terdakwa Rabusah dalam perkara yang sama d
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri I Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Aceh Timur menuntut dua terdakwa pembunuhan berencana ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur, dengan pidana mati dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/7/2021).
Sidang pembacaan tuntutan diawali untuk terdakwa M Rizal Sitorus, dengan Jaksa Penuntut Umum, Harry Arfhan SH MH.
Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa selain melakukan pembunuhan juga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang merupakan korban yang dibunuhnya.
• Kasus Pembunuhan di Nagan Raya, Tersangka Bunuh Khairul Spontan
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khalid Amd SH MH, dengan dua hakim anggota Ike Ari Kesuma SH, dan Reza Bastira Siregar SH.
Setelah selesai sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa M Rizal Sitorus, kemudian dilanjutkan sidang untuk terdakwa Rabusah dalam perkara yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Zakwan SH.
Saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rabusah, JPU M Iqbal Zakwan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, menyatakan terdakwa Rabusah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar pasal 340 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
• Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati, Temannya Jadi Buronan
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rabusah dengan pidana mati," ungkap M Iqbal Zakwan SH saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rabusah.
Tuntutan lainnya, yang dibacakan M Iqbal, memerintahkan kepada terdakwa Rabusah tetap ditahan, dan menetapkan sejumlah barang bukti, serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH, MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Andy Zulanda SH, mengatakan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa berbeda, karena salah satu terdakwa M Rizal Sitorus selain melakukan pembunuhan juga melakukan pemerkosaan terhadap anak yang merupakan korbannya sehingga M Rizal didakwa melanggar tiga pasal yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara online.
Kemudian majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada Selasa 4 Agustus 2021 mendatang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.(*)
Baca juga: Lansia Ditemukan Bersimbah Darah dalam Kamar Penginapan di Ajun, Aceh Besar, Pisau Tertancap di Dada
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Isbat Nikah Ratusan Pasangan Suami Istri
Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah