Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Singkil

Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah

Laki-laki 56 tahun itu, bukannya menolong ketika melihat siswi SMP dianiaya dan diperkosa Aswarudin alias Aswar Gurinci (35). Kaidir malah minta jatah

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Dok Kejari Aceh Singkil
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Singkil dan terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di ruang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (27/7/2021) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kaidirsyah alias Kaidir usianya boleh saja sudah paruh baya. Namun perbuatnnya terbilang bejat. 

Laki-laki 56 tahun itu, bukannya menolong ketika melihat siswi SMP dianiaya dan diperkosa Aswarudin alias Aswar Gurinci (35). Kaidir malah minta jatah. 

Keduanya menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa.

Sedangkan korbannya LCB (13) merupakan siswi SMP yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, sama dengan terdakwa.

Baca juga: Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan

Perkaranya sendiri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (27/7/2021).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramdan, menghadirkan dua  terdakwa yang berkasnya dipisah. 

Masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini. 

Husaini di dampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Hendra Damanik yang merupakan Kasi Pidum, Kasi Datun Rahmad Syahroni Rambe dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jales Marinda YJM.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati

Dalam dakwaan disebutkan kasus tersebut bermula ketika korban LCB dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.

Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban LCB.

Ia mengajak korban bertemu di kantor Desa Lipat Kajang.

Setibanya di kantor Desa Lipat Kajang terdakwa parkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved