Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut
Dalam hal ini ia menjelaskan AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang digunakan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin mengungkap keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus kematian wartawan Mara Salem Harahap atau Marshal Harahap yang terjadi pada (19/6/2021) lalu.
Dalam paparannya, Mayjen TNI Hasanuddin mengatakan, tersangka utama yakni AS yang berperan sebagai eksekutor korban, sedangkan tersangka DE, PMP, dan LS berperan sebagai pembantu.
Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yakni Praka AS di daerah Tebing Tinggi pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Dari keterangan Praka As lalu dikembangkan bahwa ada tiga anggota TNI lain yang terlibat.
Dalam hal ini ia menjelaskan AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang digunakan.
Sementara itu DE juga mendapatkan senjata api dari PMP yang dibeli seharga Rp 10 juta.
"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang dimana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta,kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, Jalan Sena, Selasa (27/7/2021).
"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka."
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.
Selain itu, ada juga mobil Toyota Fortuner dan satu kendaraan Toyota Kijang Innova dan satu sepeda motor Honda beat.
"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuh Wartawan, Libatkan Pengusaha & Oknum Aparat, Korban Ditembak Pakai Senjata Ini
Baca juga: Sujito Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun, Terungkap Peran Pengusaha Sumut Ini Bunuh Korban
TNI Yang Tembak Wartawan Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan kenapa anggotanya yang terlibat dalam kematian Marshal Harahap dikenakan pasal penganiayaan berat, bukan pembunuhan berencana.
Dia menyebutkan bahwa pelaku utama Praka AS hanya ingin memberikan efek jera kepada almarhum Marshal, sehingga dalam upaya tersebut Praka AS hanya menembak bagian paha korban.
Menurutnya, jika pelaku berniat membunuh maka langsung menembak bagian kepala ataupun objek vital yang mematikan.