Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut
Dalam hal ini ia menjelaskan AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang digunakan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin mengungkap keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus kematian wartawan Mara Salem Harahap atau Marshal Harahap yang terjadi pada (19/6/2021) lalu.
Dalam paparannya, Mayjen TNI Hasanuddin mengatakan, tersangka utama yakni AS yang berperan sebagai eksekutor korban, sedangkan tersangka DE, PMP, dan LS berperan sebagai pembantu.
Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yakni Praka AS di daerah Tebing Tinggi pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Dari keterangan Praka As lalu dikembangkan bahwa ada tiga anggota TNI lain yang terlibat.
Dalam hal ini ia menjelaskan AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang digunakan.
Sementara itu DE juga mendapatkan senjata api dari PMP yang dibeli seharga Rp 10 juta.
"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang dimana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta,kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, Jalan Sena, Selasa (27/7/2021).
"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka."
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.
Selain itu, ada juga mobil Toyota Fortuner dan satu kendaraan Toyota Kijang Innova dan satu sepeda motor Honda beat.
"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuh Wartawan, Libatkan Pengusaha & Oknum Aparat, Korban Ditembak Pakai Senjata Ini
Baca juga: Sujito Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun, Terungkap Peran Pengusaha Sumut Ini Bunuh Korban
TNI Yang Tembak Wartawan Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan kenapa anggotanya yang terlibat dalam kematian Marshal Harahap dikenakan pasal penganiayaan berat, bukan pembunuhan berencana.
Dia menyebutkan bahwa pelaku utama Praka AS hanya ingin memberikan efek jera kepada almarhum Marshal, sehingga dalam upaya tersebut Praka AS hanya menembak bagian paha korban.
Menurutnya, jika pelaku berniat membunuh maka langsung menembak bagian kepala ataupun objek vital yang mematikan.
Namun rencana awalnya yang mau memberi efek jera, korban justru kehabisan darah sehingga meninggal dunia.
"Kalau untuk membunuh, kenapa tidak ke kepala padahal dekat. Karena konsep untuk memberikan pembelajaran,
namun ternyata mengenai arteri sehingga korban kehabisan darah," kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin. Selasa (27/7/2021).
Atas perbuatannya, Praka AS yang merupakan eksekutor dijerat pasal 55 ayat 1 karena merencanakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Praka AS (31) salah satu anggota dari Siantar, hal ini pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab UU hukum pidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Terancam dengan pidana 12 tahun," katanya.
"Manakala perbuatan itu mengakibatkan kematian maka hukuman penjara paling lama 15 tahun, Junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum pidana."
Kronologi pembunuhan

Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap.
Korban bernama Mara Salem Harahap alias Marsal meregang nyawa dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Dalam waktu empat hari, polisi mengungkap pelaku penembakan.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021), mengatakan senjata api yang digunakan adalah pabrikan Amerika Serikat.
Kapolda menyampaikan penembakan Marsal diotaki oleh seorang pemilik tempat hiburan malam, Ferari Kafe, Bar and Resto berinisial S (Sujito), dengan eksekutor yaitu anggotanya bernama Yudi dan seorang oknum prajurit berinisial A.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, utamanya adalah airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban.
Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.
"Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Armi, magasin, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif," kata Kapolda.
Lebih lanjut terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda menjelaskan, pistol dibeli oleh A dengan uang dari Sujito setelah beberapa kali mentransfer uang.
"S mentransfer sejumlah uang kepada saudara A sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferrari," katanya.
Setelah penembakan itu, pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.
Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.
Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.
Kapolda menyebut saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.
"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.
Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.
Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Terima Kunjungan Anggota DPR RI Komisi X Bidang Pendidikan
Baca juga: Ketua MUI Labuhanbatu Utara Meninggal Dibacok Tetangga, Tangan Putus, Jenazah Ditemukan di Drainase
Baca juga: Menteri Pertahanan AS Siap Bekerjasama dengan China, Sinyal Awal Hubungan Akan Dibuka Kembali
Tribun-Medan.com dengan judul Pangdam Ungkap Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Marsal Harahap