Berita Banda Aceh

Waspada! Lelang Online Mengatasnamakan Pegadaian

“Banyak sekarang orang tertipu dengan namanya lelang online dan itu mengatasnamakan Pegadaian. Dan ini sudah banyak kasusnya di Aceh,”

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Foto: Facebook Serambinews.com
Live Webinar dengan tema "Waspada Investasi Bodong" menghadirkan narasumber Yusri (Kepala OJK Aceh), Thasrif Murhadi (Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Aceh), Ferry Hariawan (Vice President Pegadaian Perwakilan Aceh), Kombes Pol Sony Sonjaya (Dirreskrimsus Polda Aceh), Dipandu oleh moderator, Nabilla (RHB Sekuritas), Selasa (27/7/2021). 

Ada beberapa instrumen yang paling sering dikenal oleh masyarakat dan diperdagangkan di pasar modal yaitu saham, reksadana, obligasi.

Dalam masyarakat umum, dikatakannya, sudah tidak asing lagi dengan saham.

Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. 

“Kita beli saham, artinya kita beli kepemilikan perusahaan. Kalau kita jadi pemegang saham, ada kemungkinan kita akan mendapatkan deviden disana, yaitu keuntungan perusahaan yang dibagi kepada pemegang saham,” jelasnya.

Apabila masyarakat ingin membeli saham di pasar modal, maka terlebih dahulu harus membuka rekening saham di perusahaan sekuritas.

Di Aceh ada 7 perusahaan sekuritas, dan saham-saham yang bisa dibeli ada lebih 700 perusahaan dari berbagai macam sektor yang bisa langsung dimiliki oleh masyarakat.

“Ada sektor financial, perbankan, pertambangan, batu bara, dan lainnya,” sebutnya.

Kepala OJK Aceh, Yusri menyampaikan, masyarakat terlebih dahulu harus mengecek terkait perusahan-perusahan sebelum melakukan investasi.

“Yang memberikan izin perusahaan tersebut adalah OJK. Izin-izin inilah yang harus dicek, sudah dapat izin atau belum, berdomisili dimana sehingga kita tahu betul menempatkan modal kita dimana,” sebutnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya juga menyampaikan hal senada agar sebelum berinvestasi masyarakat mengecek legalitasnya, jelas atau tidak.

Pihaknya di Polda juga ada layanan khusus yang menerima laporan terkait investasi bodong. Dikatakan, pihaknya dari Kepolisian juga siap membantu masyarakat terkait hal ini.

“Tanyakan ke pihak yang berwenang yang paham, karena apabila investasi tanpa izin OJK itu tidak legal. Maka masyarakat harus waspada,” sebutnya. (*)

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kalbe Farma dan PT Pegadaian, Cek Syaratnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved