PPKM Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro

Editor: bakri
zoom-inlihat foto PPKM Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus
FOR SERAMBINEWS.COM
NOVA IRIANSYAH, Gubernur Aceh

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 15/INSTR/2021/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan itu berlaku sejak Ingub tersebut dikeluarkan hingga 2 Agustus mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (27/7/2021) sore, mengatakan, Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Seperti diketahui, PPKM Mikro mulai diberlakukan di Aceh pada 20 Mei 2021 lalu. Sejak saat itu hingga sekarang, Instruksi Gubernur tentang PPKM tersebut sudah beberapa kali diperpanjang. "Dengan keluarnya Ingub yang baru ini, secara otomatis Ingub sebelumnya tidak lagi berlaku," ujar Iswanto.

Ingub tersebut, menurut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan wali kota, serta kepala SKPA terkait. Pada poin kesatu disebutkan, agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai ke tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Zonasi itu meliputi Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.

Menurutnya, bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam Ingub itu juga disebutkan bahwa bupati/wali kota akan melaporkan pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan posko tingkat gampong kepada Gubernur,” kata Iswanto.

Isi lain dari Instruksi Gubernur itu, sambung Iswanto, adalah jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang terkonfirmasi positif  Covid-19, maka ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.  ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar kabupaten/kota atau provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dulu melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota. “Rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, katanya, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Bila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem sif. Jika ada keluarga guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik yang positif Covid-19, maka guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik tersebut tidak dibolehkan masuk sekolah. Untuk lingkungan dayah, sambung Iswanto, kunjungan orang tua santri sementara dibatasi.

Pada bidang transportasi, harus dilakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri. “Khusus bus Transkutaradja, jam operasional mulai pukul 06.30 sampai 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum untuk sementara juga dibatasi maksimal 50 persen,” jelasnya.

Pada bidang kesehatan disebutkan, vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid -19. Sementara pada bidang perindustrian dan perdagangan, lanjut Iswanto, bupati/wali kota dan para Kepala SKPA terkait dalam Ingub tersebut diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha serta membatasi jam operasional warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mal, dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB.

Daerah level 3 dan 2

Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe,  Sabang, dan Subulussalam, serta  Bupati Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan masuk dalam PPKM Level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga mengatur seperti Diktum Ke-9, Ke-12, Ke-13, dan Diktum Ke-17 Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Kemudian, kepada Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meuriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Bupatu Simeulue yang wilayahnya ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ke-2 sampai Ke-15, dan Diktum Ke-17 Instruksi Mendagri tersebut dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

"Bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 67 sampai Pasal 78 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Iswanto.

Pelaku usaha,  restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Ingub ini, tambahnya, juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. "Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Muhammad Iswanto. (jal)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved