Breaking News

Berita Kutaraja

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kafe New Soho ke Jaksa, Terkait Kasus Pelanggaran Protkes

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 2 tersangka pelanggaran Protokol Kesehatan di Kafe New Soho, Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dalam kasus pelanggaran Protokol Kesehatan di Kafe New Soho, Kamis (29/7/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menyerakan dua tersangka pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) di Kafe New Soho, Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Gun sebagai owner Kafe New Soho dan MFM selaku ketua panitia pelaksana kasus 'joget heboh' penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa, sudah mencukupi bukti dan unsur untuk diserahkan ke jaksa.

Diketahui penyerahan kedua tersangka tersebut terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massa yang terjadi di Kafe New Soho, Rabu (23/4/2021) malam silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua tersangka yang melanggar Protokol Kesehatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Kafe New Soho, beberapa waktu lalu, telah diterima oleh JPU Sakafa Guraba, SH, MH di ruang kerjanya," sebut Kasat Reskrim, AKP Ryan.

“Pada penyerahan kedua tersangka tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Baca juga: Terjaring Operasi PPKM, Puluhan Pelanggar Protkes Diswab Antigen, Pemilik Cafe Diberi Teguran

Baca juga: Tim Peucrok Kembali Jaring Pelanggar Protkes Covid-19 di Nagan Raya, Kenakan Sanksi Sosial

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Berlakukan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protkes,  InI Ancaman Hukumannya

Kasus tersebut sudah P21 (dinyatakan lengkap) dan sudah dilaksanakan tahap II oleh penyidik Tipidter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kasat Reskrim.

Kemudian, AKP Ryan menjelaskan, penyerahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam hal tindak pidana Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Lalu, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/85/IV/RES.5.7/2021/Satuan Reskrim, Tanggal 22 April 2021, atas nama tersangka dan barang bukti.

"Jadi, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti spanduk, surat permohonan Izin dari Kafe New Soho, dan berbagai alat musik," ungkap AKP Ryan.

Karena itu, Gun dan MFM dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved