Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Berlakukan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protkes,  InI Ancaman Hukumannya

Sanksi pidana yang diberlakukan, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018, di Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto Kirirman Marzuki
Rapat Koordinasi Perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe ,Senin (31/5/2021) di Sekretariat Covid-19 Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. 

Sanksi pidana yang diberlakukan, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018, di Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe dipastikan mulai memberlakukan sanksi tegas hingga sampai ke tingkat sanksi pidana, bagi pelanggar protokol kesehatan (Protkes).

Sanksi pidana yang diberlakukan, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018, di Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota  Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas terhadap kafe, mall, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan oprasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Jika ada kegiatan usaha atau warga masyarakat yang melanggar protkes berulang atau sampai beberapa kali, maka akan diberlakukan sanksi sampai ke tingkat pidana," kata Juru Bicara Stagas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki, Selasa (1/6/2021)

Sanksi pidana yang akan diberlakukan, kata Marzuki, sesuai UU Kekarantinaan kesehatan No 6 tahun 2018 pasal 93,pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Menurut Marzuki, hal tersebut ditegaskan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, saat Rapat Koordinasi Perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe ,Senin (31/5/2021) di Sekretariat Covid-19 Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Jadi  mulai 1 Juni 2021 hingga 14 hari kedepan, akan dilakukan kegiatan pencegahan secara massif oleh Tim Satgas Covid dalam menegakkan intruksi Menteri Dalam Negeri, Intruksi Gubernur Aceh, Perwal Walikota, dan Edaran Walikota, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Lhokseumawe.

Baca juga: 5 Tahun Berumah Tangga Hingga Gugat Cerai, Larissa Chou Sebut Alvin Faiz Penghancur Mental

Selain itu, kepada ASN, terhitung 1-14 Juli 2021, setiap hari kerja, diwajibkan memakai baju dinas lengkap dengan lambang Korpri dan gunakan masker jika duduk di kafe.

Sedangkan saat hari libur kerja, ASN tetap wajib memakai lambang Korpri di bajunya (walau baju bebas) dan pakai masker bila duduk di kafe.

"Walikota dalam rapat tersebut menegaskan ,tindakan dan sanksi harus dilaksanakan bagi pelanggar protkes. Walikota juga meminta sanksi pidana harus dilaksanakan bagi pelanggar protkes, dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No6 tahun 2018 pasal 93," ujarnya.

Walikota juga minta petugas untuk melakukan pengawasan khusus di pasar.

Pembeli dan penjual harus pakai masker. 

"Walikota juga mengintruksi rumah sakit untuk melakukan rapit antigen bagi pengunjung pasien. Rumah sakit harus melaksanakan intruksi ini," tegasnya. 

Lanjut Marzuki, dalam rapat tersebut, Kapolres Lhokseumawe,AKBP Eko Hartanto SIk, juga mengatakan, semua payung hukum sudah jelas  yang mengatur tentang protkes, mulai dari intruksi Menteri Dalam Negeri, Intruksi Gubernur, Perwal, surat edaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved