Berita Aceh Tamiang
Datuk di Tamiang Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih, Seharusnya Digunakan Untuk Ini
Tersangka KM (32) melakukan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018 silam, saat KM menjabat Datuk Penghulu Kampung Badung Jaya di Aceh Tamiang
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
BB dan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Aceh Tamiang
Sebelumnya dilaporkan, Unit III /Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan (menyerahkan) tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi, kepada JPU Kejari Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial KM (32), merupakan mantan Datuk Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka KM diserahkan kepada JPU, Rabu (28/7/2021), dan kini tersangka dititipkan oleh Kejaksaan di sel tahanan Polres Aceh Tamiang (tahanan titipan Jaksa).
Kasus tindak pidana korupsi dana Desa Kampung Bandung Jaya, disuga merugikan negara Rp 1.035.898.411 sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tim Ispektorat Aceh Tamiang.
Baca juga: Dinding Masjid Dicoret Dengan Kalimat Hinaan, Sosok Misterius Terekam CCTV pada Tengah Malam
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat (30/7/2021), mengatakan, tersangka KM dan barang bukti tahap II telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (28/7/2021).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka KM mantan Datuk Kampung Bandung Jaya dan BB tahap II ini diserahkan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH bersama tim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rahim, SH, MH (Kasipidsus) di Ruang TipidusKantor Kejari Aceh Tamiang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1.035.898.411.12 sesuai hasil audit PKKN Tim Inspektorat Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
AKP Arief merincikan, barang bukti dilimpahkan berupa APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
Baca juga: Profil Flandy Limpele, Pelatih Malaysia asal Manado yang Berjasa Bikin Marcus/Kevin Tersingkir
APBK-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung-Perubahan) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
Dokumen pengajuan dana desa tahap I (20%) Kampung Bandung Jaya Tahun Anggaran 2018.
Dokumen pengajuan dana desa tahap II (40%) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
Kemudian, dokumen pengajuan dana desa tahap III (40%) APBK Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
Dokumen laporan pertanggung jawaban pengelolaan Dana Desa Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018, meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat.