Berita Aceh Tamiang

Datuk di Tamiang Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih, Seharusnya Digunakan Untuk Ini

Tersangka KM (32) melakukan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018 silam, saat KM menjabat Datuk Penghulu Kampung Badung Jaya di Aceh Tamiang

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Kanit Kanit Tipikor Satreskrim Polres Langsa, Ipda Narsyah Agustian SH (kanan dua) didampingi anggotanya usai berhasil menangkap tersangka KM, tanggal 29 Maret 2021 lalu. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka KM (32) melakukan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018 silam, saat KM menjabat Datuk Penghulu Kampung Badung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.  

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, SH, Jumat (30/7/2021). 

Kasat Reskrim menjelaskan, ketika KM menjabat sebagai Kepala Desa/Datuk Penghulu Kampung Bandung Jaya 2018, KM melakukan pengelolaan Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tersangka KM melakukan pengajuan pencairan dana desa Kampung Bandung Jaya, namun tidak menggunakan anggaran dana desa itu untuk peruntukannya.

Baca juga: Mantan Datuk di Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

Diantara lain, rinci AKP Arief, tidak melakukan pembayaran penghasilan tetap/tunjangan perangkat kampung.

Tidak melakukan pembayaran biaya operasional kantor, tidak melakukan pembayaran terhadap pengadaan barang.

Lalu, tidak menyerahkan penyertaan modal kampung/BUMK, tidak membayar dan menyelesaikan pekerjaan kontruksi, serta menggelapkan SILPA Dana Desa TA 2018.

"Sehingga dari perbuatan pelaku kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.035.898.441.12 sesuai penghitungan PKKN Tim Ispektorat Aceh Tamiang," tutup AKP Arief.

Mantan Datuk Bandung Jaya Ditangkap di Langkat 

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Bandung Jaya, KM (32) mantan Datuk Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ditangkap tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Ditangkap di Tempat Hiburan di Medan, Masyarakat Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Datok Penghulu

Aparat Satreskrim Polres Langsa menangkap KM di Dusun Paya Galong Desa Securai utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, setelah sebelumnya sempat kabur dan masuk DPO Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, menjelaskan, hasil penyelidikan tersangsedang berada di rumahnya, di Dusun Paya Galong Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat.

Atas laporan ini, Kasat Reskrim menambahkan, tim langsung bergerak dan berhasil mengkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa ini, KM, pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

"Saat itu juga KM yang sebelumnya masuk dalam DPO langsung kita amankan dan membawanya dari Langkat, Sumut menuju ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskri AKP Arief. 

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved