Interpol Sudah Terbitkan Red Notice, KPK Siap Cari dan Tangkap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Editor: Faisal Zamzami
RRI
Harun Masiku. 

Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

Sebelumnya, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid yang menangani perkara ini sempat menyebut, Harun Masiku ada indikasi bersembunyi di Indonesia.

Tetapi Harun, yang disebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai 'Raja OTT', menyatakan tidak bisa melakukan upaya pencarian, lantaran dibebastugaskan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652, suruh menyerahkan (tanggung jawab)," kata Harun.

Baca juga: Danyonif RK 115/Macan Leuser Tutup Kegiatan Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Peleton

Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Negara Lain Atasi Covid-19, Semuanya Menjerit 

Baca juga: Kadisdik: Sekolah yang Sudah Belajar dengan Sistem Shift Jangan Abaikan Protkes

Tribunnews.com dengan judul KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku, 

BACA BERITA HARUN MASIKU LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved