TV Digital
Jangan Lupa, 17 Agustus Siaran TV Analog di 15 Daerah Ini Dimatikan, Segera Migrasi ke TV Digital
Proses migrasi ke tv digital dilakukan dalam 5 tahapan menurut wilayah dan waktu. Untuk tahap pertama, proses migrasi ke tv digital dimulai pada 6
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Penghentian siaran tv analog secara total di beberapa wilayah di Indonesia sudah semakin dekat.
Dijadwalkan, proses penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (AOF) tahap 1 akan dilakukan paling lambat pada 17 Agustus 2021, bertepatan dengan HUT ke-76 RI.
Selanjutnya, tayangan televisi sepenuhnya akan disiarkan melalui tv digital.
Sebegaimana telah dikabarkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan mematikan siaran tv analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Bersamaan dengan itu, peralihan atau migrasi ke tv digital terus dilakukan secara bertahap hingga sepenuhnya mengudara di seluruh wilayah Indonesia selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Proses migrasi ke tv digital dilakukan dalam 5 tahapan menurut wilayah dan waktu.
Untuk tahap pertama, proses migrasi ke tv digital dimulai pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.
Baca juga: Masih Bingung Bagaimana Cara Nonton Siaran TV Digital? Simak Dua Cara Ini & Nikmati Belasan Siaran
Proses migrasi tahap 1 ini sudah berlangsung sejak 30 Juni dan akan berakhir pada 17 Agustus 2021.
Selagi masa peralihan, masyarakat tetap bisa menonton siaran tv analog.
Namun setelah tanggal 17 Agustus, masyarakat sudah tidak bisa lagi menikmati tayangan dari tv digital.
Untuk itu, sangat dianjurkan merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital agar tetap bisa menikmati tayangan televisi.
Berikut daftar wilayah yang akan dilakukan penghentian total siaran tv analog pada 17 Agustus 2021.
Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Perlu Migrasi ke Siaran TV Digital, Ternyata Bisa Tingkatkan Kecepatan Internet
Baca juga: Daftar Siaran TV Digital 2021 di Aceh, Terdapat 21 Channel Mulai dari TVRI Sport HD Hingga Indosiar
Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan
Sementara itu, berikut jadwal lengkap penghentian siaran tv analog untuk tahap lainnya.
- Tahap 2 : paling lambat 31 Desember 2021 pada 20 wilayah layanan di 44 Kab/Kota
- Tahap 3 : paling lambat 31 Maret 2022 pada 30 wilayah layanan di 107 Kab/Kota
- Tahap 4 : paling lambat 17 Agustus 2022 pada 31 wilayah layanan di 110 Kab/Kota
- Tahap 5 : paling lambat 2 November 2022 pada 24 wilayah layanan di 63 Kab/Kota
Baca juga: Pengguna TV Berbayar Tetap Perlu STB Untuk Dapatkan Siaran TV Digital, Tapi Untuk Jenis TV yang Ini
Baca juga: Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog, Bisa Nonton Tanpa Harus Beli STB
Lalu, bagaimanakah cara untuk mendapatkan siaran TV digital?
Apakah harus meninggalkan antena biasa?
Atau adakah jenis antena khusus yang digunakan untuk bisa menangkan siaran TV digital?
Bisa diakses tanpa parabola atau berlangganan
Siaran TV digital memiliki keuanggulan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus.
Sedangkan siaran TV analog yang menggunakan antena UHF, ada kalanya terdapat noise pada gambar maupun suara.
Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa untuk menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara jernih harus membeli perangkat parabola lengkap dengan receivernya.
Bahkan tak sedikit orang yang harus mengeluarkan uang setiap bulannya untuk bisa menikmati siaran TV digital melalui penyedia jasa TV belangganan atau kabel.
Akan tetapi, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa siaran TV digital dapat diakses tanpa harus berlangganan dan menggunakan antena parabola.
Kominfo juga telah menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.
Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Baca juga: Daftar STB Bersertifikat Kominfo Untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital Lengkap Kisaran Harganya
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.
Jadi, untuk menangkap sinyal digital, pengguna TV biasa atau analog hanya perlu menambah perangkat yang dinamakan Set Top Box atau STB.
Tidak harus meninggalkan antena TV
Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.
Antena yang diperlukan juga sama dengan antena rumah biasa atau UHF.
Pemilik TV biasa atau TV analog juga tak perlu mengubah antena yang digunakan sekarang untuk mendapatkan sinyal digital.
Cukup menambah perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia, pemilik sudah bisa menyulap TV biasa di rumah menjadi TV digital.
Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV digital baru.
Bagaimana dengan TV Tabung?
Berdasarkan penjelasan dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat yang masih menggunakan TV Tabung juga dapat menerima siaran TV digital.
Jadi, masyarakat tidak harus membeli televisi baru untuk bisa menikmati siaran digital.
“Tidak harus membeli televisi baru, bahkan bila sekarang ada yang di rumah televisi model lama, juga bisa migrasi ke televisi digital,” tulis akun Instagram @siarandigitalindonesia.
“Bahkan televisi model tabung yang sudah berumur belasan tahun juga bisa,” jelasnya.
Lantas, bagaimana TV Tabung dapat menerima siaran TV digital?
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV tabung cukup dengan menambahkan Set Top Box (STB).
“Kotak kecil inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama,” jelas @siarandigitalindonesia.
“Harganya juga terjangkau. Sekalipun televisi model lama, antena juga yang lama, dengan tambahan STB sudah bisa kembali menonton siaran yang lebih bersih, jernih dan canggih,” tambahnya.
Harga STB
Kominfo melalui situsnya telah mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Berikut kisaran harganya:
1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000
9. STB MITO 3255 –
(Serambinews.com/Yeni Hardika)