Berita Langsa

Mantan Datuk di Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Bandung Jaya, KM (32) mantan Datuk Kampung Bandung Jaya

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Kanit Kanit Tipikor Satreskrim Polres Langsa, Ipda Narsyah Agustian SH (kanan dua) didampingi anggotanya, dan tersangka KM saat diserahkan ke JPU Kejari Aceh Tamiang, Rabu (28/7/2021). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Bandung Jaya, KM (32) mantan Datuk Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ditangkap tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Aparat Satreskrim menangkap KM di Dusun Paya Galong Desa Securai utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, setelah sebelumnya sempat kabur dan masuk DPO Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, menjelaskan, hasil penyelidikan tersangka sedang berada di rumahnya, di Dusun Paya Galong Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat.

Baca juga: Ditangkap di Tempat Hiburan di Medan, Masyarakat Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Datok Penghulu

Atas laporan ini, Kasat Reskrim menambahkan, tim langsung bergerak dan berhasil mengkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa ini, KM, pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

"Saat itu juga KM yang sebelumnya masuk dalam DPO langsung kita amankan dan membawanya dari Langkat, Sumut menuju ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskri AKP Arief. 

BB dan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Aceh Tamiang

Sebelumnya dilaporkan, Unit III /Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan (menyerahkan) tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi, kepada JPU Kejari Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial KM (32), merupakan mantan Datuk Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Kapolda Terkejut, Pengusaha asal Aceh Bantu Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel

Tersangka KM diserahkan kepada  JPU, Rabu (28/7/2021), dan kini tersangka dititipkan oleh Kejaksaan di sel tahanan Polres Aceh Tamiang (tahanan titipan Jaksa). 

Kasus tindak pidana korupsi dana Desa Kampung Bandung Jaya, diduga merugikan negara Rp 1.035.898.411 sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tim Ispektorat Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat (30/7/2021), mengatakan, tersangka KM dan barang bukti tahap II telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (28/7/2021).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka KM mantan Datuk Kampung Bandung Jaya dan BB tahap II ini diserahkan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH bersama tim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rahim, SH, MH (Kasipidsus) di Ruang TipidusKantor Kejari Aceh Tamiang.

Baca juga: Ini Hasil Riset Terbaru Tentang Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac di Laboratorium China

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1.035.898.411.12 sesuai hasil audit PKKN Tim Inspektorat Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved