Berita Langsa

Mantan Datuk di Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Bandung Jaya, KM (32) mantan Datuk Kampung Bandung Jaya

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Kanit Kanit Tipikor Satreskrim Polres Langsa, Ipda Narsyah Agustian SH (kanan dua) didampingi anggotanya, dan tersangka KM saat diserahkan ke JPU Kejari Aceh Tamiang, Rabu (28/7/2021). 

AKP Arief merincikan, barang bukti dilimpahkan berupa APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.

APBK-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung-Perubahan) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.

Dokumen pengajuan dana desa tahap I (20%) Kampung Bandung Jaya Tahun Anggaran 2018.

Dokumen pengajuan dana desa tahap II (40%) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018. 

Baca juga: Selain Pergantian Kapolda Aceh, Tujuh Kapolres Jajaran Polda Aceh juga Dimutasi, Ini Daftarnya

Kemudian, dokumen pengajuan dana desa tahap III (40%) APBK Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.

Dokumen laporan pertanggung jawaban pengelolaan Dana Desa Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018, meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung,

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Laporan realisasi pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 tanggal 31 Desember 2018.

Rekening koran dengan nomor rekening : 041 01.02.650043-1 atas nama Kampung Bandung Jaya, periode 26 Desember 2018 - 31 Desember 2018.

Rekening koran dengan nomor rekening : 041 01.02.650043-1 atas nama Kampung Bandung Jaya, Periode 1 Januari 2019 - 30 Juni 2019.

Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D : 174/SPM-TLS/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018 untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

Alokasi dana kampung dan lokasi sharing pajak/Retribusi sebesar 20% Tahap I untuk Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 363.623.068,00.

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D : 393/SPM-TLS/4.04.01.02/2018 tanggal 24 September 2018, untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

Baca juga: Satlantas Polres Lhokseumawe Tambal Jalan Nasional yang Berlubang

Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Sharing pajak/Retribusi sebesar 40% Tahap II untuk kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 727.246.138,00.

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D : 713/SPM-TLS/4.04.01.02/2018 tanggal 28 Desember 2018 untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Sharing pajak/Retribusi sebesar 40% Tahap III untuk kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 790.059.242,00. (*)

Baca juga: Kemnaker RI Apresiasi Danish Car Interior dalam Menyiapkan Tenaga Terampil di Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved