Begini Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Lapor Jika Dipotong, Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi
Cara mencairkan bansos tunai bagi yang terdaftar cukup membawa KTP atau KK dan surat undangan.
Cara mencairkan bansos tunai bagi yang terdaftar cukup membawa KTP atau KK dan surat undangan.
SERAMBINEWS.COM - Bantuan sosial dari Kemensos RI atau bansos tunai Rp 600 ribu sudah bisa dicairkan.
Bansos tunai yang sudah bisa dicairkan ini periode Mei-Juni 2021.
Cara mencairkan bansos tunai bagi yang terdaftar cukup membawa KTP atau KK dan surat undangan.
Ya, membawa syarat yang mudah itu ke kantor pos atau lokasi yang sudah ditunjuk, seperti kantor desa/kelurahan untuk pencairan bansos tunai ini.
Dari pengalaman Tribunnews.com, surat undangan untuk mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu dibagikan pihak desa melalui Ketua RT/RW masing-masing, sehari sebelum pencairan.
Surat undangan tersebut memuat informasi penerima.
Baca juga: Panduan Mencairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg di Kantor Pos, Siapkan Dokumen Ini
Mulai dari nama dan alamat penerima bansos tunai Rp 600 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Namun untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Terkait adanya kabar yang menyebutkan, pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu harus menyertakan sertifikat vaksinasi, ternyata informasi tersebut tidak benar.
Hal ini dikatakan Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil bansos tunai Rp 600 ribu.
Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair Pekan Ini, Cek Daftar Penerima di Link Berikut
Tidak Ada Potongan