Breaking News

Berita Subulussalam

Kantor Terbakar, Layanan KUA Simpang Kiri Dialihkan ke Kantor Camat, Pasangan Nikah Diminta Melapor

Atas hal musibah ini, mulai Senin (2/8/2021) lusa, semua pelayanan administrasi KUA akan dilaksanakan di Kantor Camat Simpang Kiri.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kebakaran melanda 10 rumah warga dan Kantor Urusan Agama (KUA), Sabtu (31/7/2021) sore, di kawasan Jalan Syekh Hamzah Fansury, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam turut terbakar beserta isinya dalam bencana kebakaran yang melanda rumah penduduk di Jalan Syekh Hamzah Fansury, Desa Subulussalam Selatan, Sabtu (31/7/2021) sore.

Atas hal musibah ini, mulai Senin (2/8/2021) lusa, semua pelayanan administrasi KUA akan dilaksanakan di Kantor Camat Simpang Kiri.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Subulussalam, H Juniazi Yahya, SAg, MPd saat ditanyai Serambinews.com terkait solusi atas musibah kebakaran yang menimpa bangunan KUA Simpang Kiri.

Dikatakan Juniazi, selain kantor, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu, turut memusnahkan berbagai inventaris, akta nikah, sertifikat tanah wakaf, dan dokumen penting lainnya.

 “Selain akta nikah, dan sejumlah dokumen pendaftaran nikah untuk bulan Agustus 2021, juga ikut terbakar,” beber Juniazi.

Kakan Kemenag Juniazi mengimbau,  bagi masyarakat yang sudah mendaftar nikah, diminta segera melapor untuk dapat disiapkan kembali dokumen pendaftaran nikahnya.

Baca juga: KUA Simpang Kiri Ikut Terbakar, Sejumlah Dukomen Penting Musnah Dilalap Si Jago Merah

Juniazi menyatakan, pihaknya menjamin proses administrasi di KUA, termasuk proses pendaftaran dan pencatatan nikah, tetap akan berjalan di kantor sementara yakni Kantor Camat Simpang Kiri.

Soal dokumen yang sudah rusak terbakar itu, Juniazi mengungkapkan, akan disuplai dari Kemenag karena masih ada stok.

Untuk itu, dia meminta masyarakat yang sudah mendaftar untuk proses nikah bulan Agustus atau selanjutnya, dapat segera melaporkan agar didata ulang.

Menurut Juniazi, rata-rata setiap bulan ada 30 pasangan yang melangsungkan pernikahan dan mendaftar  menikah di KUA Simpang Kiri.

Sementara untuk dokumen akta nikah pasangan yang terbakar, juga akan diganti duplikatnya.

”Bagi pasangan yang akta nikahnya masih di KUA belum diambil, nanti akan kami ganti. Mohon segera melapor nanti akan diganti duplikatnya,” ujar Juniazi.

Baca juga: Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

Intinya, Juniazi menjamin semua proses pelayanan KUA Simpang Kiri akan tetap dilaksanakan. Pendaftaran maupun pencatata nikah termasuk pelayanan lainnya akan tetap dilaksanakan di kantor sementara.

“Insha Allah, kebakaran ini tidak mengganggu proses pendaftaran dan pencatan nikah di KUA Simpang Kiri,” pungkas Juniazi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved