Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran

Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya 

Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

SERAMBINEWS.COM - Anda mau nikah atau sedang merencanakan nikah atau sedang mempersiapkan pernikahan

Nah berikut kami sajikan informasi penting seputar pernikahan.

Mulai dari informasi cara daftar nikah di KUA secara online. 

Dokumen pernikahan yang perlu kamu persiapkan.

Termasuk yang paling penting alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru.

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, namun tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.

Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

Baca juga: Imigrasi Langsa Periksa Dokumen Keimigrasian 18 WNA Filipina Kru Kapal Asal Port Klang Malaysia

Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved