CPNS 2021
Lupa Unggah Dokumen Saat Daftar CPNS 2021, Bisakah Ajukan Sanggah Usai Pengumuman Administrasi?
bagi pelamar yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan namun keberatan dengan hasil seleksi bisa mengajukan sanggah selama batas waktunya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah.
BKN juga menambahkan, bagi pelamar yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan namun keberatan dengan hasil seleksi bisa mengajukan sanggah selama batas waktu yang ditentukan.
Sesuai ketentuan, sanggahan tersebut akan diproses kembali oleh panitia seleksi dari instansi terkait.
Baca juga: Harga Emas Hari ini di Lhokseumawe, Berikut Rincian Harga Emas Per Mayam
Sementara bagi pelamar yang lupa melengkapi atau mengungah dokumen yang dipersyaratkan saat pendaftaran, maka itu masuk kategori kesalahan yang bukan berasal dari panitia.
Sebagaimana disebutkan dalam poin-poin aturan sanggahan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
"Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tau ya jawabannya," kata BKN dalam postingan di akun Instagram resminya, Kamis (29/7/2021).
Cara ajukan sanggah
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah jika merasa keberatan dengan hasil seleksi adminisrasi setelah diumumkan nanti?
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Sudah Ditutup, Lebih Dari 500 Ribu Pelamar belum Submit, Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Wali Kota Ingatkan Pelamar CPNS Jangan Percaya Calo, Aminullah: Seleksi Dilakukan Secara Transparan
Berikut langkahnya seperti dijelaskan BKN lewat laman Instagramnya.
1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis
3. Unggah dokumen bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021